Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dinilai menghadirkan persoalan pelik dalam penegakan hukum.
Eks Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai situasi itu berpotensi jadi ‘buah simalakama’ karena proses penanganan perkara melibatkan institusi yang memiliki kewenangan berbeda dalam sistem peradilan pidana.
Adnan mengatakan demikian karena perkara Febrie bersinggungan dengan sejumlah institusi penegak hukum sekaligus. Pun, status Febrie merupakan pejabat teras di institusi penegak hukum.
Itu kan biasanya memang akhirnya yang dipilih adalah kompromi. Artinya tidak akan semua itu diseret. Tapi, tidak juga diberhentikan secara total,”
kata Adnan kepada Owrite, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurut dia, pola tersebut memungkinkan proses hukum tetap berjalan. Publik juga mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Namun, pada saat yang sama, terdapat ruang bagi penyelesaian konflik di antara elite institusi.
Jadi, memang ada satu strategi di mana publik juga harus mendapatkan update terus-menerus. Tapi, pada saat yang sama pertarungan elitnya itu bisa diselesaikan secara baik-baik,”
jelas Adnan.
Adnan menyebut situasi semacam itu bukan sesuatu yang baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Menurut dia, sejumlah perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum sebelumnya juga memperlihatkan adanya kompromi.
Dan, ini kan bukan kasus pertama. Ada kasus-kasus lain yang melibatkan jajaran petinggi penegak hukum yang juga pada akhirnya sebenarnya ada kompromi-kompromi yang gak bisa dihindari,”
ujar Adnan.
Ia menilai salah satu persoalan mendasarnya adalah kuatnya hubungan antara penegakan hukum dan kepentingan politik. Menurut Adnan, kondisi itu membuat institusi penegak hukum menghadapi tantangan dalam menjaga independensi.
Ini kenapa bisa seperti itu ujungnya? Karena penegakan hukum di Indonesia itu hierarkinya ke politik. Jadi, ada ketersambungan yang kuat yang membuat pendegak hukum dan institusinya itu tidak pernah bisa mandiri,”
tutur Adnan.
Dia menyebut kondisi itu terus-menerus terulang dalam sejarah Indonesia dan penegakan hukumnya.
Adnan menilai ketergantungan tersebut berisiko membuat institusi penegak hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Ia mencontohkan kemungkinan pemanfaatan institusi penegak hukum dalam kontestasi politik.
Tidak pernah bisa otonom dalam mengambil keputusan. Sehingga kemudian eksistensi institusi penegak hukum itu seringkali akhirnya dimanfaatkan oleh politik untuk kepentingan yang lain,”
sebutnya.
Dalam konteks perkara Febrie, Adnan kemudian menyoroti potensi perkara tersebut akan berhenti pada satu tersangka atau berkembang ke pihak lain. Ia menilai hal itu perlu dilihat berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penegak hukum. Jadi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
Applause Publik
Menurut Adnan, ada hal yang menarik dari sisi institusi yang pertama kali mendorong proses hukum terhadap Febrie. Ia menilai situasinya akan berbeda apabila perkara tersebut sejak awal ditangani oleh KPK.
Mau tidak mau karena sudah terungkap. Dan kita harus lihat institusi yang mendorong pertama kan institusi kepolisian. Ada yang menarik ya. Ini berbeda kalau KPK yang memulai,”
ujarnya.
Namun, ia menekankan ada perbedaan antara KPK dulu dan era sekarang.
Kalau KPK dulu yang memulai mungkin publik applause-nya akan sangat kuat,”
tuturnya.
Adnan kemudian menyinggung posisi KPK dalam perkara tersebut. Menurut dia, keberadaan Febrie di rumah tahanan KPK tidak berarti lembaga antirasuah itu menjadi institusi yang menangani perkara tersebut.
Namun, ia menjelaskan bahwa dalam konteks perkara ini, KPK hanya digunakan untuk tempat penahanan. Sementara, proses penegakan hukum tetap ditangani institusi lain.
Karena kan Febrie itu ditahan di rutan KPK. Bukan di kejaksaan. Mungkin untuk menghindari kesan ini rumahnya sendiri. Tapi, kan pendegakan hukumnya juga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung,”
sebut Adnan.
Adnan menilai kondisi itu jadi tantangan tersendiri karena hubungan kewenangan antarlembaga dalam sistem penegakan hukum. Ia menyebut posisi kepolisian juga berkaitan dengan proses penuntutan yang nantinya berada dalam kewenangan kejaksaan.
Bagi dia, kondisi itu menjadi rumit ya dari sisi tatangan pendegakan hukum.
Mengingat polisi itu juga ujungnya nanti akan ke Kejaksaan kan. Untuk melakukan penuntutan. Jadi, memang ini agak ada situasi yang seperti buah si malakama,”
lanjut Adnan.
Maka itu, Adnan berpandangan bahwa independensi proses hukum perlu menjadi perhatian utama. Ia mendorong KPK untuk menangani perkara tersebut apabila memang terdapat kewenangan dan dasar hukum yang memungkinkan.
Cuma dalam konteks menjaga supaya prosesnya bisa menjadi lebih independen. Ya, mestinya di sini KPK didorong untuk menangani sebenarnya,”
kata Adnan.

























