YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik. Akibatnya ulahnya itu, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Konten promosi itu terjadi ketika Bigmo sedang live streaming mendatangi pedagang rokok elektrik kemudian mengajak anak-anak mempromosikan liquid salah satu merk cairan vape.
Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus 2026.
Laporan Pengaduan


Budi mengatakan, laporan tersebut masih sebatas pengaduan dari salah seorang masyarakat. Sebab diduga anak yang menjadi korban belum diketahui identitasnya.
Budi memastikan laporan itu akan diselidiki pihaknya dengan terlebih dahulu mencari anak yang diduga jadi korban eksploitasi yang menyeret Bigmo
Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,”
kata dia.
Aturan Penggunaan Vape
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024, vape atau rokok elektrik merupakan barang yang harus dikendalikan, mencakup usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk. Vape disetarakan dengan regulasi rokok konvensional.
Dalam aturan tersebut penggunaan rokok elektrik atau vape oleh warga harus berusia 21 tahun ke atas. Selain itu, produk vape harus diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan.
Tak hanya itu, dalam PP No.28/2024 juga menerapkan aturan untuk mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di kawasan tanpa rokok.


























