Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan logam mulia saat menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan dalam rangka melengkapi alat bukti penyidikan berlangsung sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.
Sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan,”
kata Budi kepada wartawan, Senin 3 Agustus 2026.
Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda-beda, diantaranya sebuah apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PUPR Pemalang, Komplek Kantor Bupati Pemalang, dua rumah di Pemalang, satu rumah di Kendal, serta rumah di Purworejo.
Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor gede (moge),”
ujar Budi.
Kemudian satu unit mobil, uang rupiah dan uang asing, buku tabungan, serta kepemilikan kendaraan. Penyidik turut menyita bukti kepemilikan tanah dan bangunan, dokumen diduga hasil pemerasan Anom, telepon seluler, serta flashdisk.
Emas dan logam mulia disita dari rumah dinas Bupati Pemalang,”
ucap Budi.
Rumah Anggota KPK Digeledah
Upaya paksa itu juga dilakukan di kediaman staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini di Kendal. Serta rumah ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS) di Purworejo turut digeledah penyidik.
Seluruh barang sitaan bakal diteliti lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan rentetan kasus korupsi tersebut.
Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud,”
tutur Budi.
Terdapat dua kluster kasus korupsi melibatkan Anom dan pegawai internal KPK. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA) memeras ASN dan pihak swasta di Pemkab Pemalang hingga Rp1,98 miliar.
Setelah diusut, hasil pemerasan itu untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui staf administrasi KPK, Setya Budi Dias. Demi melancarkan aksinya, Anom memerintahkan orang kepercayaannya menemui ayah Dias, Lilik Budi Suprianto, dengan perantara berinisial HAH.
Sebelum penyerahan uang kepengurusan perkara, Anom, Haris dan Lilik pernah tiga kali bertemu di Magelang dan Semarang.
Hasil pertemuan itu terungkap, Lilik meminta uang pengurusan perkara senilai Rp2 miliar sambil meyakinkan Anom bahwa sang pejabat tidak terjerat kasus korupsi. Namun, Anom hanya menyanggupi memberikan Rp1,2 miliar ke Lilik.
Total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan kecukupan alat bukti.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Lilik Budi dan Setya Budi Dias melanggar Pasal Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

























