Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mendesak pemerintah segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebab, putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan dan tidak seharusnya menunggu hingga tenggat yang diberikan MK pada 2028.
Charles menegaskan, sebagai penyelenggara negara, pemerintah wajib mematuhi konstitusi. Sehingga, implementasi putusan MK seharusnya mulai dilakukan dalam penyusunan APBN 2027, bahkan jika memungkinkan melalui APBN Perubahan 2026.
Jadi putusan Mahkamah Konstitusi begitu dibacakan sebetulnya sudah langsung berlaku, sehingga bisa dijalankan kapan saja. Memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028. Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka putusan MK harus segera diterapkan, yaitu dianggarkan di tahun 2027. Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026,”
kata Charles kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Jangan Tunda Pelaksanaan


Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan partainya menghormati putusan MK dan berharap pemerintah tidak menunda pelaksanaannya.
Tentu kami di PDI Perjuangan taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu kita berharap apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan,”
ujarnya.
Charles kemudian menyentil pemerintah yang dinilainya pernah bergerak sangat cepat menjalankan putusan MK terkait syarat usia wakil presiden.
Masa putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,”
tegasnya.
Momentum Perbaiki MBG


Menurut Charles, putusan MK juga harus menjadi momentum bagi pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mengevaluasi dan mendesain ulang Program MBG agar lebih tepat sasaran sekaligus tidak membebani anggaran negara.
Ini menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan desain ulang terhadap program ini. Misalnya melakukan refocusing penerima manfaat. Tidak lagi 82 juta seperti yang dirancang di tahap awal, tetapi difokuskan kepada yang membutuhkan saja,”
ucapnya.
Ia menilai dengan memfokuskan penerima manfaat kepada kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak yang membutuhkan tambahan gizi, kebutuhan anggaran MBG akan turun drastis sehingga tidak lagi menggerus anggaran pendidikan.
Dengan sendirinya anggarannya pun pasti akan berkurang jauh. Tidak lagi sampai Rp200 triliunan, tetapi mungkin hanya Rp60 triliunan saja sehingga tidak sampai menggerogoti anggaran pendidikan,”
katanya.
Charles berharap pemerintah segera menyesuaikan skema pendanaan MBG sebelum pembahasan APBN 2027 dimulai agar sejalan dengan putusan MK dan tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan sebagai sumber pembiayaan program tersebut.






















