Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat kantor yang diduga berhubungan dengan kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
“Penyidik menggeledah beberapa tempat yakni PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan,”
ucap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Selain empat kantor tersebut, penyidik juga menggeledah kantor milik Don yang juga ada di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, milik Nurman Herin, seorang pengusaha dan tersangka baru dalam perkara ini.
Penggeledahan dalam rangka penyidik mencari barang bukti guna memperkuat pembuktian sebelum berkas perkara dibawa ke meja persidangan.
“Seluruh tindakan penyidikan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,”
jelas Anang.
Anang mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung sehingga dia belum bisa menginformasikan lebih jauh barang bukti yang disita.
Lapis Perkara
Ada tiga perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkannya.
Ketiga sprindik tersebut No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama Don Ritto pada perkara PT Asabri.
Kemudian Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.
Kemudian, penyidik menetapkan Nurman Herin tersangka pencucian uang. Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus.
























