Kejaksaan Agung (Kejagung) janji bakal akan mengungkap kepemilikan emas batangan 74 kilogram dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Semua itu nanti akan kami buktikan dalam persidangan,”
kata Kapuspenkum Anang Supriatna ketika dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Tim 9 Penyidik Kejagung masih mengumpulkan bukti kepemilikan emas tersebut, yang nanti dapat diungkap secara rinci dalam persidangan.
74 kilogram emas batangan itu disita penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya saat menggeledah kediaman Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga menyita mata uang asing terdiri dari 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Penggeledahan juga menyasar kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.
“Supaya tidak kesulitan terkait dan saat ini penyidik mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik Kortas Polri,”
kata Anang.
Jejer Laku
Dalam perkara ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto (advokat), dan Nurman Herin (pengusaha).
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan temuan emas 74 kilogram emas serta valuta asing; sementara Nurman Herin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
Selain itu, masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Pun Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.
























