Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi layak dipertahankan dalam bentuknya saat ini, sebab banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma pemilu telah membuat regulasi menjadi terfragmentasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jadi per hari ini tuh ada 189 pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu. Dan itu masih ada yang belum ditambahkan, kalau ditambahkan yang belum diregistrasi nambah lagi,”
kata Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kepada Owrite menanggapi lambannya revisi UU Pemilu oleh DPR RI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Dari ratusan permohonan pengujian tersebut, lanjutnya, puluhan di antaranya telah dikabulkan MK. Namun sekalipun banyak permohonan ditolak, MK tetap memberikan pedoman konstitusional yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Nah dari 189 itu 22 mengabulkan. Apakah sebagian ataukah seluruhnya, tetapi kalau membaca putusan MK meskipun hanya 22 yang mengabulkan, di beberapa putusan yang menolak, MK menetapkan judicial orders atau parameter-parameter konstitusional di dalam mengatur pemilu,”
jelasnya.
Ia mencontohkan Putusan MK Nomor 120 Tahun 2022 yang memberikan arah agar proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan di luar tahapan pemilu. Menurut Titi, hal itu penting agar penyelenggara memiliki waktu cukup untuk mengikuti pelatihan dan penguatan kapasitas sebelum bertugas.
Contohnya ada Putusan 120 Tahun 2022. MK mengatakan seharusnya seleksi penyelenggara pemilu itu dilakukan di luar tahapan pemilu supaya di tahapan pemilu mereka sudah siap, sudah melewati pelatihan, sudah melewati Bimtek, lalu juga penguatan kapasitas,”
ungkapnya.
Dikatakan Titi, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan masih adanya penyelenggara yang direkrut mendekati hari pemungutan suara. Situasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu.
Beda dengan situasi sekarang, di mana penyelenggara pemilu direkrut bersebaran waktunya. Ada yang bahkan sehari sebelum pemungutan suara baru dilantik,”
ujarnya.
Ia mengatakan, banyaknya perubahan norma melalui putusan MK membuat aturan kepemiluan tersebar diberbagai sumber hukum. Kondisi tersebut menyulitkan penyelenggara maupun pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang berlaku.
Dalam konteks itu, kalau kita lihat situasi hari ini memang tidak mungkin mempertahankan undang-undang pemilu kita sebagaimana yang ada. Karena akhirnya norma kepemiluan itu menyebar terlalu banyak, ada di undang-undang, ada di putusan MK,”
ujarnya.
Titi mengaku, masih menemukan penyelenggara pemilu yang belum mengetahui adanya pasal-pasal yang telah diubah atau dibatalkan oleh MK.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan urgensi revisi UU Pemilu agar seluruh norma kembali terkodifikasi dalam satu regulasi.
Ada penyelenggara saya temukan tidak update bahwa pasal itu sudah diubah oleh MK. Jadi demi kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan, dan juga pendidikan kepemiluan yang baik bagi para pemangku kepentingan, urgensi itu sangat nyata,”
pungkasnya.





















