Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Ratusan Gugatan ke MK Bukti UU Pemilu Bermasalah, Tak Bisa Lagi Dipertahankan
Politik

Ratusan Gugatan ke MK Bukti UU Pemilu Bermasalah, Tak Bisa Lagi Dipertahankan

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 4, 2026 6:31 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 jam lalu
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: mkri.id)
SHARE

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak lagi layak dipertahankan dalam bentuknya saat ini, sebab banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma pemilu telah membuat regulasi menjadi terfragmentasi dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Jadi per hari ini tuh ada 189 pengujian terhadap Undang-Undang Pemilu. Dan itu masih ada yang belum ditambahkan, kalau ditambahkan yang belum diregistrasi nambah lagi,”

kata Peneliti Kepemiluan dan Demokrasi Indonesia yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kepada Owrite menanggapi lambannya revisi UU Pemilu oleh DPR RI, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi Putusan MK

Dari ratusan permohonan pengujian tersebut, lanjutnya, puluhan di antaranya telah dikabulkan MK. Namun sekalipun banyak permohonan ditolak, MK tetap memberikan pedoman konstitusional yang harus dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Nah dari 189 itu 22 mengabulkan. Apakah sebagian ataukah seluruhnya, tetapi kalau membaca putusan MK meskipun hanya 22 yang mengabulkan, di beberapa putusan yang menolak, MK menetapkan judicial orders atau parameter-parameter konstitusional di dalam mengatur pemilu,”

jelasnya.

Ia mencontohkan Putusan MK Nomor 120 Tahun 2022 yang memberikan arah agar proses seleksi penyelenggara pemilu dilakukan di luar tahapan pemilu. Menurut Titi, hal itu penting agar penyelenggara memiliki waktu cukup untuk mengikuti pelatihan dan penguatan kapasitas sebelum bertugas.

Contohnya ada Putusan 120 Tahun 2022. MK mengatakan seharusnya seleksi penyelenggara pemilu itu dilakukan di luar tahapan pemilu supaya di tahapan pemilu mereka sudah siap, sudah melewati pelatihan, sudah melewati Bimtek, lalu juga penguatan kapasitas,”

ungkapnya.

Dikatakan Titi, kondisi yang terjadi saat ini justru menunjukkan masih adanya penyelenggara yang direkrut mendekati hari pemungutan suara. Situasi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Beda dengan situasi sekarang, di mana penyelenggara pemilu direkrut bersebaran waktunya. Ada yang bahkan sehari sebelum pemungutan suara baru dilantik,”

ujarnya.

Ia mengatakan, banyaknya perubahan norma melalui putusan MK membuat aturan kepemiluan tersebar diberbagai sumber hukum. Kondisi tersebut menyulitkan penyelenggara maupun pemangku kepentingan untuk memastikan aturan yang berlaku.

Baca juga:
Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi… Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah tetap…
Pertamax Turun Mengikuti Minyak Dunia, Bahlil Ingatkan Harga BBM Bisa… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan harga…
DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi… Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti bengkaknya jumlah Satuan…
  • Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah Bisa Pangkas Biaya Politik, DPR Diminta Patuhi Putusan MK
  • Pertamax Turun Mengikuti Minyak Dunia, Bahlil Ingatkan Harga BBM Bisa Naik Lagi
  • DPR Soroti Bengkaknya Dapur MBG yang Mencapai 40 Ribu Melebihi Target RPJMN

Dalam konteks itu, kalau kita lihat situasi hari ini memang tidak mungkin mempertahankan undang-undang pemilu kita sebagaimana yang ada. Karena akhirnya norma kepemiluan itu menyebar terlalu banyak, ada di undang-undang, ada di putusan MK,”

ujarnya.

Titi mengaku, masih menemukan penyelenggara pemilu yang belum mengetahui adanya pasal-pasal yang telah diubah atau dibatalkan oleh MK. 

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan urgensi revisi UU Pemilu agar seluruh norma kembali terkodifikasi dalam satu regulasi.

Ada penyelenggara saya temukan tidak update bahwa pasal itu sudah diubah oleh MK. Jadi demi kepastian hukum, ketertiban penyelenggaraan, dan juga pendidikan kepemiluan yang baik bagi para pemangku kepentingan, urgensi itu sangat nyata,”

pungkasnya.
Tag:Berita PentingGugatan UU PemiluMahkamah KonstitusiRUU PemiluTiti AnggrainiUU Pemilu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
2
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
3
Kimpul, Umbi Tradisional yang Kembali Populer, Ini Kandungan Gizinya
By Ossid Duha Jussas Salma
Kimpul
4
Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.
5

BERITA LAINNYA

Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi saat di NTT.
Politik

PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa Melampaui Nalar

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus melontarkan kritik keras terhadap pemberian…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Politik

Aktivitas Politik Jokowi Bisa Picu Persepsi Dua Pusat Kekuasaan di Era Prabowo

Aktivitas politik Presiden ke-7 RI Joko Widodo berpotensi memunculkan persepsi publik lantaran…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Politik

Sahroni Usul Lembaga Baru Kelola Aset Sitaan, Kejaksaan dan KPK Tak Lagi Urus Sendiri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengusulkan pengelolaan aset hasil…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Politik

Demokrat Beberkan Tantangan RUU Perampasan Aset: Jangan Merampas Kalau Ujungnya jadi Ampas!

Komisi III DPR RI mengingatkan agar negara tak boleh hanya fokus menyita…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up