Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 4 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa ke Praperadilan
Hukum

Febrie Lawan Kejagung dan Polri, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Dibawa ke Praperadilan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Agustus 4, 2026 4:03 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta.
Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta. (Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan.

Gugatan praperadilan akan diajukan jadi dua permohonan terpisah kepada pihak pengadilan.

Kami ingin menguji, validitas atau keabsahan, termasuk otentikasinya. Bahkan pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana,”

kata tim kuasa hukum Febrie Firman Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.

Firman menjelaskan pada permohonan gugatan pertama, kuasa hukum mempersoalkan mengenai penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca juga:
Bukan Kabur dari Hukum, Kubu Febrie Adriansyah Bongkar Alasan Ajukan… Tim kuasa hukum dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…
Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih… Polri memperkuat pengamanan di kawasan bisnis dan industri, pusat perbelanjaan, maupun objek…
Kejagung Janji Bongkar Asal-usul 'Gunung Emas' 74 Kg Kasus Eks… Kejaksaan Agung (Kejagung) janji bakal akan mengungkap kepemilikan emas batangan 74 kilogram…
  • Bukan Kabur dari Hukum, Kubu Febrie Adriansyah Bongkar Alasan Ajukan Dua Praperadilan
  • Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih 'Adem Ayem'
  • Kejagung Janji Bongkar Asal-usul 'Gunung Emas' 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sementara, permohonan kedua terkait penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Firman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji apakah langkah hukum yang dilakukan Kejagung dan Polri telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.

Tim kuasa hukum Febrie lainnya Farizi mengatakan upaya gugatan itu karena dipandang ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejagung dan Polri.

Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie

Farizi menyoroti adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Jampidsus melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya,”

jelas Farizi.

Dia menambahkan pihaknya juga berpendapat ada persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan.

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,”

jelasnya.

9 Kejanggalan Penyidikan

Dalam pernyataan yang mewakili kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Senin, 3 Agustus 2026, mengatakan ada sembilan anomali dalam dugaan tindak pidana korupsi kliennya.

Febrie menuturkan temuan itu setelah pihaknya mengkaji proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya.

Adapun sembilan poin kejanggalan itu di antaranya:

Penyidik diduga menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Ketidakkonsitenan isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan. Kecacatan dalam tempus waktu terjadinya tindak pidana.

Baca juga:
Kejagung 'Aduk-Aduk' Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus… Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat kantor yang diduga berhubungan dengan kasus…
Polemik Ekshumasi Sutrimo Bisa Selesai jika Kortas Tipidkor dan LPSK… Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai polemik mengenai perlu atau tidaknya ekshumasi…
Kuasa Hukum Bongkar 9 Kecacatan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Kuasa hukum eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri…
  • Kejagung 'Aduk-Aduk' Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie
  • Polemik Ekshumasi Sutrimo Bisa Selesai jika Kortas Tipidkor dan LPSK Buka Status…
  • Kuasa Hukum Bongkar 9 Kecacatan Penyidikan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Surat perintah penahanan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan butir poin per poin.

Penyidik masih mengadopsi UU Nomor 8 tahun 2010 yang semestinya menggunakan KUHP baru.

Predicate crime atau tindak pidana asal dikatakan kuasa hukum tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama perkara TPPU.

Lalu, penyidik tidak mencatumkan syarat-syarat penahanan eks Jampidsus, termasuk surat perintah penahanan sebagaimana dalam aturan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.

Hak Febrie selaku eks Jampidsus tak terpenuhi mengenai penyampaian informasi perkara secara jelas dan mudah dipahami.

Pun, diduga pihak yang menandatangani sprindik bukan pihak yang berwenang.

Ada tiga dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga sprindik yang diterbitkannya.

Tiga sprindik itu yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.

Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.

Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.

Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.

Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Status Nurman kini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

Tag:Febrie AdriansyahGugatanKejagungPolriPraperadilan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Elektabilitas Prabowo Merosot, Berbeda dengan SBY dan Jokowi yang Justru Menguat di Awal Kuasa
By Ani Ratnasari
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato saat menghadiri peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
1
Usai Kalah Telak dari Vietnam, John Herdman Akui Timnas Indonesia Kalah Taktik
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
2
Ketika Lapangan Tua Menolak Pensiun: PHI Manfaatkan Inovasi dan Teknologi Jaga Mimpi Besar RI
By Dusep Malik
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
3
Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.
4
Perkuat Pengamanan di Objek Vital, Polri Tegaskan Kondisi Keamanan Masih ‘Adem Ayem’
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi pengamanan oleh Polri.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.
Hukum

Bukan Kabur dari Hukum, Kubu Febrie Adriansyah Bongkar Alasan Ajukan Dua Praperadilan

Tim kuasa hukum dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
53 menit lalu
Ilustrasi "Gunung Emas" eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Hukum

Kejagung Janji Bongkar Asal-usul ‘Gunung Emas’ 74 Kg Kasus Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) janji bakal akan mengungkap kepemilikan emas batangan 74 kilogram…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Ilustrasi penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.
Hukum

Kejagung ‘Aduk-Aduk’ Kantor Don Ritto, Buru Jejak Uang Panas Kasus Febrie

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat kantor yang diduga berhubungan dengan kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Hukum

Polemik Ekshumasi Sutrimo Bisa Selesai jika Kortas Tipidkor dan LPSK Buka Status Saksi

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai polemik mengenai perlu atau tidaknya ekshumasi…

Rahmat Tunny OWRITEdusep-malik
By
Rahmat Tunny
Dusep Malik
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up