Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan.
Gugatan praperadilan akan diajukan jadi dua permohonan terpisah kepada pihak pengadilan.
Kami ingin menguji, validitas atau keabsahan, termasuk otentikasinya. Bahkan pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana,”
kata tim kuasa hukum Febrie Firman Wijaya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026.
Firman menjelaskan pada permohonan gugatan pertama, kuasa hukum mempersoalkan mengenai penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Sementara, permohonan kedua terkait penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Firman mengatakan gugatan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji apakah langkah hukum yang dilakukan Kejagung dan Polri telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana.
Tim kuasa hukum Febrie lainnya Farizi mengatakan upaya gugatan itu karena dipandang ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Kejagung dan Polri.
Farizi menyoroti adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Jampidsus melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran Pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan. Dan upaya paksa penetapan tersangkanya, kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya,”
jelas Farizi.
Dia menambahkan pihaknya juga berpendapat ada persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana,”
jelasnya.
9 Kejanggalan Penyidikan
Dalam pernyataan yang mewakili kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Senin, 3 Agustus 2026, mengatakan ada sembilan anomali dalam dugaan tindak pidana korupsi kliennya.
Febrie menuturkan temuan itu setelah pihaknya mengkaji proses penyidikan hingga penetapan tersangka kliennya.
Adapun sembilan poin kejanggalan itu di antaranya:
Penyidik diduga menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Ketidakkonsitenan isi sprindik antara bagian pertimbangan dan bagian perintah penyidikan. Kecacatan dalam tempus waktu terjadinya tindak pidana.
Surat perintah penahanan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak mencantumkan butir poin per poin.
Penyidik masih mengadopsi UU Nomor 8 tahun 2010 yang semestinya menggunakan KUHP baru.
Predicate crime atau tindak pidana asal dikatakan kuasa hukum tidak jelas dan tidak sinkron dengan sprindik utama perkara TPPU.
Lalu, penyidik tidak mencatumkan syarat-syarat penahanan eks Jampidsus, termasuk surat perintah penahanan sebagaimana dalam aturan Pasal 100 ayat 5 KUHAP.
Hak Febrie selaku eks Jampidsus tak terpenuhi mengenai penyampaian informasi perkara secara jelas dan mudah dipahami.
Pun, diduga pihak yang menandatangani sprindik bukan pihak yang berwenang.
Ada tiga dugaan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung berdasarkan tiga sprindik yang diterbitkannya.
Tiga sprindik itu yakni No. 43 terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; Sprindik No. 44 terkait dugaan korupsi perkara batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik total atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra; dan Sprindik No.45 terkait dengan kasus Asabri.
Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang bersama seorang advokat bernama Don Ritto pada perkara PT Asabri.
Kemudian, Kejagung menerbitkan Sprindik nomor 03/F.2/Fd.2/07/2026 mengenai dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing Rp476 miliar dan kembali menjerat Febrie.
Terbaru, Kejagung kembali menjerat seorang pengusaha Nurman Herin tersangka pencucian uang Febrie pada Kamis, 30 Juli 2026 malam.
Dia diduga berperan untuk melakukan money laundry dari aset-aset milik Febrie saat masih aktif menjadi Jampidsus. Status Nurman kini sudah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari.

























