Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), yang bertugas di Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak, Depok.
Investigasi menemukan adanya penyakit penyerta yang berkaitan dengan kesehatan mental, meski pemerintah tidak mengungkap diagnosis secara rinci demi menjaga kerahasiaan medis.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Selasa 4 Agustus 2026 mengatakan, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu temuan dalam proses investigasi yang dilakukan setelah meninggalnya dr. SZM.
Menurut Yuli, temuan tersebut sekaligus menjadi alasan penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan peserta program internsip.
Evaluasi tidak hanya menyangkut kondisi fisik, tetapi juga kesehatan jiwa dokter yang menjalani masa penugasan.
Tidak Menemukan Pelanggaran
Kemenkes menyatakan investigasi tidak menemukan pelanggaran dalam tata kelola pelaksanaan internsip dr. SZM.
Pemeriksaan mencakup jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, kondisi lingkungan kerja, hingga kesehatan peserta.
Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, mengatakan dr. SZM menjalani beban kerja sesuai ketentuan, yakni maksimal 40 jam per minggu.
Peserta juga disebut memperoleh hak istirahat, termasuk waktu libur setelah menjalani jadwal jaga.
Tim investigasi juga tidak menemukan penugasan yang melebihi kewenangan peserta internsip maupun beban kerja yang dinilai berlebihan.
Ketika mengalami kondisi kesehatan yang membutuhkan istirahat, dr. SZM juga mendapatkan izin untuk tidak bertugas.
Kemenkes menyebut peserta tidak diwajibkan langsung mengganti hari tugas yang ditinggalkan karena kondisi tersebut.
Dari sisi lingkungan kerja, hasil penelusuran Kemenkes juga tidak menemukan indikasi perundungan atau tekanan selama pelaksanaan internsip.
Kesimpulan itu diperoleh setelah tim meminta keterangan dari pihak manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta memeriksa dokumen dan komunikasi terkait.
Tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internsip,”
kata Hendra.
Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, dan kepolisian.
Enam Kasus Kematian
Selain kasus dr. SZM, Kemenkes menyebut telah menangani enam kasus kematian peserta PIDI yang berkaitan dengan kondisi kesehatan atau penyakit.
Lima kasus di antaranya telah selesai diinvestigasi dan tidak ditemukan pelanggaran tata kelola program, baik menyangkut jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja maupun mekanisme pemberian izin.
Meski tidak menemukan pelanggaran dalam kasus dr. SZM, Kemenkes mengatakan evaluasi terhadap program internsip tetap dilakukan.
Pemerintah berencana memperkuat skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa peserta secara menyeluruh.
Penguatan juga diarahkan pada peran dokter pendamping serta komunikasi antara peserta internsip dengan rumah sakit atau wahana penempatan, pemerintah daerah, dan Kemenkes.
Program Internsip Dokter Indonesia sendiri diikuti sekitar 12 ribu dokter setiap tahun. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan peserta agar aspek kesehatan fisik maupun mental mendapat perhatian selama menjalani program.




















