Usai bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono dan Tim 9, Komisi Kejaksaan (Komjak) mengungkap dugaan keterlibatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus pemerasan dan pencucian uang.
“Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan kepada dugaan tindak pidana pencucian uang,”
ucap anggota Komjak, Nurokhman, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Agustus 2026.
Nurokhman mengatakan Tim 9 masih melakukan penyidikan secara intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mendalami dokumen-dokumen perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Febrie.
“Serta pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan,”
kata dia.
Febrie Bakal Diperiksa
Nurokhman mengatakan penyidik berencana memeriksa Febrie sebagai tersangka untuk kepentingan pemberkasan perkara. Namun, dia tidak menyebut detail kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
“Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa FA dalam kapasitas sebagai tersangka guna melengkapi proses pembuktian,”
kata dia.
Komjak, sebagai pengawas eksternal, memastikan pemantauan penanganan perkara Febrie serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hukum, kode etik, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Komjak menilai proses penyidikan perlu terus dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) serta prinsip due process of law,”
terang Nurokhman.
Dalam penanganan perkara ini Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan sementara Febrie merujuk kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Penonaktifan Febrie berlaku hingga perkara dugaan korupsi yang menjeratnya berketetapan hukum tetap (inkrah) dan demi proses peradilan. Adapun posisi Jampidsus kini telah dijabat oleh Kuntadi.
Tiga Tersangka
Dalam perkara ini, ada tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat bernama Don Ritto, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Lantas masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.























