Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah berencana mendaftarkan dua permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat adalah Kejaksaan Agung dan Polri perihal penetapan Febrie sebagai.
“Siang ini rencana akan kami daftarkan praperadilan,”
ucap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, kepada Owrite.id, Rabu 5 Agustus 2026.
Permohonan gugatan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum yang menjerat kliennya. Melainkan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Febrie.
Pisah Berkas
Pun, kubu Febrie ingin menguji sah atau tidak penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kortastipidkor Polri, dan Polda Metro Jaya.
“Praperadilan ini perlu kami tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya membuat terang agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum, serta sangat hati-hati,”
ujar dia.
Tim kuasa hukum bakal menggugat mengenai penetapan status tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penahanan, penggeledahan, pencekalan, serta penyitaan. Gugatan praperadilan akan diajukan menjadi dua permohonan terpisah.
Permohonan gugatan pertama ihwal penetapan tersangka pencucian uang dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung; permohonan kedua mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi, pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Alasan gugatan lantaran kubu Febrie menemukan sembilan kejanggalan.
Poin Kejanggalan
- Penggabungan Kasus dalam Satu Sprindik: Ada pencampuran dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), padahal harus dipisah;
- Ketidaksesuaian Perintah Penyidikan: Bagian menimbang di dalam dokumen menyebut kasus tertentu (misal Krakatau Steel), tetapi perintah penyidikannya merujuk pada kasus lain (seperti batu bara) atau sebaliknya;
- Kesalahan Waktu Peristiwa: Terdapat ketidakcermatan penulisan waktu terjadinya tindak pidana yang janggal (tertulis dari tahun 2028 sampai dengan 2026);
- Cacat Administrasi Penahanan: Hilangnya butir pertimbangan (butir b, c, dan d) dalam surat perintah penahanan yang menunjukkan kurangnya prinsip kehati-hatian;
- Pelanggaran Prinsip Lex Favor Reo: Penetapan tersangka TPPU mencantumkan pasal-pasal lama UU Nomor 8 Tahun 2010 yang sudah diatur ulang dan diubah dalam KUHP baru;
- Pidana Pokok Tidak Jelas: Penentuan predicate crime (tindak pidana asal) sebagai dasar pencucian uang dinilai tidak jelas dan kabur;
- Syarat Penahanan Diabaikan: Surat perintah penahanan dinilai melanggar Pasal 100 Ayat (5) KUHAP karena tidak mencantumkan syarat-syarat penahanan tertentu;
- Hak Informasi Tersangka Dilanggar: Hak tersangka untuk mendapatkan penjelasan rinci mengenai perkara dalam bahasa yang dimengerti tidak terpenuhi;
- Pejabat Penandatangan Tidak Berwenang: Pihak yang menandatangani Sprindik ditemukan tidak memiliki kewenangan yang sah.























