Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) bersama jaringan masyarakat sipil lain mendesak DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis atau MBG dari dana pendidikan.
Perwakilan YLBHI Edy Kurniawan menuntut agar DPR segera menyusun anggaran MBG tersendiri dalam pembahasan RAPBN untuk tahun 2027.
Kalaupun tahun 2027 APBN belum dapat dipisahkan, maka tetap tidak dibenarkan dana MBG mengambil sebagian dari dana pendidikan dari alokasi 20 persen,”
kata Edy di depan Gedung DPR, Jakarta, Senayan, Rabu 5 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Kospi juga menuntut parlemen menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan MBG yang selama ini terjadi dalam kurun waktu tujuh hari ke depan.
Jika permintaan tak kunjung dijawab, Kospi mengancam akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan eksekutif lain sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Karena RDPU ini adalah bagian dari asas paling fundamental yaitu transparansi dan partisipasi publik,”
ujarnya.
Adapun perwakilan MBG Watch Annette menyebut pemerintah membohongi rakyat yang mengklaim anggaran program MBG tak ganggu pendidikan.
Annette mengatakan putusan MK yang menyatakan anggaran MBG dengan mengambil 20 persen anggaran pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Anggaran MBG dari Pendidikan terbukti
Putusan MK secara tegas menyatakan anggaran MBG yang dimasukkan ke anggaran pendidikan terbukti inkonstitusional,”
tuturnya.
Dia juga menyinggung pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang mengklaim penyerapan anggaran MBG dari dana pendidikan tidak akan mengganggu dan dipatahkan dengan putusan MK.
Pernyataan bahwa anggaran MBG tidak memakan anggaran pendidikan, itu adalah kebohongan. Itu narasi sesat,”
kata Annette.
Annette menyampaikan anggaran pendidikan sudah semestinya digunakan untuk peningkatan kualitas sekolah dan kesejahteraan guru. Namun, anggaran itu justru dirampok hanya untuk kepentingan program MBG.
Bukan hanya itu, MBG Watch juga menyoroti maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah sepanjang bulan Juli 2026.
Ratusan anak sudah keracunan di Blora, Lampung, Wates, Semarang, Malang, dan banyak tempat,”
ujar Annette.
Terkait putusan MK, Kospi sudah bersurat ke Komisi III, Komisi IX, dan Komisi X untuk merespons agar menjalankan putusan MK.
Kami menuntut apa yang menjadi Putusan MK dilakukan segera karena ini kondisi kegawatdaruratan fiskal,”
kata Annette.
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan yang menguji materi Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada 30 Juli 2026.
Majelis hakim konstitusi menyatakan program MBG tetap konstitusional. Namun, anggaran wajib dipisahkan dan tidak boleh lagi dicampur dengan alokasi anggaran pendidikan. Pemisahan anggaran dari alokasi wajib pendidikan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

























