Partai Ummat mengusulkan perubahan mendasar dalam komposisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Partai besutan Amien Rais itu meminta unsur partai politik peserta pemilu dilibatkan dalam struktur penyelenggara pemilu.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menilai keterlibatan partai politik di tubuh KPU justru bisa memperkuat mekanisme kontrol dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kami mengusulkan adanya perubahan mendasar pada komposisi komisioner KPU dengan memasukkan unsur keterwakilan dari partai politik, termasuk partai-partai peserta pemilu,”
kata Ridho, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Ridho, selama ini independensi penyelenggara pemilu belum tentu cukup untuk menghilangkan potensi konflik kepentingan.
Karena itu, Partai Ummat menawarkan model pengawasan internal melalui keterwakilan seluruh peserta pemilu.
Ia menilai setiap partai politik yang menjadi peserta pemilu memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga integritas proses pemilu.
Dengan adanya keterwakilan tersebut, potensi keberpihakan dinilai dapat saling dikontrol.
Ketika setiap peserta pemilu memiliki keterwakilan yang seimbang di dalam struktur penyelenggara, potensi conflict of interest justru bisa saling dinegasikan,”
ujarnya.
Ridho mengatakan mekanisme tersebut diyakini akan membuat setiap keputusan yang diambil KPU lebih terbuka, akuntabel, dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Usulan tersebut jadi satu dari lima poin yang disiapkan Partai Ummat untuk disampaikan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Selain perubahan komposisi KPU, partai itu juga mengusulkan penerapan e-rekap langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke pusat. Lalu, penyederhanaan verifikasi partai politik, penerapan sistem stembus accord atau penggabungan sisa suara, serta redefinisi parliamentary threshold.
Namun, hingga kini, Partai Ummat mengaku belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI untuk menyampaikan usulan tersebut.
Hingga hari ini kami memang belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI. Lima poin ini sudah kami matangkan dan siap dipaparkan,”
kata Ridho.
Ridho berharap DPR membuka ruang yang sama bagi partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan dalam penyusunan RUU Pemilu.
Menurutnya, kualitas regulasi pemilu akan lebih baik jika disusun dengan melibatkan seluruh peserta pemilu, bukan hanya partai yang memiliki kursi di DPR.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari politik ke partai-partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan sejumlah isu strategis yang akan dibahas antara lain parliamentary threshold, presidential threshold, penataan daerah pemilihan, hingga berbagai masukan untuk penyempurnaan sistem kepemiluan.
Safari politik tersebut dirancang melibatkan pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, serta perwakilan fraksi.
Namun, hingga kini sejumlah partai nonparlemen, termasuk Partai Ummat, mengaku belum menerima undangan resmi dari DPR untuk mengikuti pembahasan tersebut.























