Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunda pemberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan itu tertuang melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,”
kata Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya Kamis, 6 Agustus 2026.
Alasan Penundaan
Inge menjelaskan penundaan tersebut karena pemerintah tengah menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan daya beli.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,”
ujar dia.
Adapun dengan penundaan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Sedangkan untuk pajak yang sudah terlanjur dipungut marketplace sejak penunjukan diberlakukan, DJP memastikan dana tersebut akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang yang bersangkutan.
“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri,”
terang dia.
Meski demikian, penundaan pungutan pajak ini dipastikan tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuan.
Mundur
Kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 seharusnya berlaku 1 Agustus 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa daya beli masyarakat belum membaik.
“Pajak marketplace akan kami tunda, tidak berjalan Agustus ini. Kami tunda sampai daya beli (publik) membalik,”
ucap dia.
Purbaya menilai data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tumbuh 5,29 persen pada kuartal II, belum cukup kuat untuk penerapan pajak.
“5,29 persen belum kuat, kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi (benar) membaik akan kami terapkan lagi,”
tutur dia.

























