Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa warga negara (WN) Israel dimungkinkan memasuki Indonesia menggunakan paspor negara lain karena sebagian di antaranya berkewarganegaraan ganda.
Hal ini merespons pertanyaan publik mengenai keberadaan sejumlah WN Israel di Bali. Sejumlah unggahan di media sosial mempertanyakan cara mereka dapat masuk ke Indonesia, sebab pemberian visa bagi pemegang paspor Israel dilakukan melalui mekanisme khusus atau calling visa.
“Perlu dipahami bahwa Israel menganut sistem kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan seorang WN Israel memasuki wilayah Indonesia menggunakan paspor negara lain melalui skema Visa Kunjungan tertentu,”
kata Juru Bicara II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela kepada Owrite.id, Jumat, 7 Agustus 2026.
Selektif
Meski demikian, Kemlu menegaskan pemberian visa kepada warga negara Israel tetap dilakukan melalui prosedur khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Penerbitan visa oleh Pemerintah Indonesia bagi warga negara Israel, maupun beberapa negara tertentu lainnya, dilakukan melalui mekanisme khusus yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pengendalian keimigrasian untuk memastikan setiap pemberian visa dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kepentingan nasional,”
terang Vahd.
Bukan Sikap Politik
Kemlu juga menekankan keberadaan individu berkewarganegaraan Israel di Indonesia tidak berkaitan dengan sikap politik luar negeri Indonesia terhadap Israel, serta menegaskan posisi Indonesia tetap konsisten mendukung perjuangan Palestina.
“Posisi politik luar negeri Indonesia tetap konsisten dan tidak berubah dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya, serta mendorong terwujudnya solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan,”
ucap dia.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keberadaan warga negara Israel di Indonesia, sekaligus menjelaskan bahwa mekanisme keimigrasian dan posisi diplomatik Indonesia merupakan dua hal berbeda.



























