Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) seberat 10 kilogram. Ganja itu dibawa oleh dua warga negara asing asal India di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Barang tersebut diketahui dibawa dari Thailand.
Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia,”
ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya Jumat, 7 Agustus 2026.
Kronologi


Wawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 3 Agustus sekitar pukul 10.30 WITA ketika pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui (Thailand)–Singapura–Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh penumpang kemudian menjalani pemeriksaan rutin oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai di area kedatangan internasional.
Sekitar pukul 11.25 WITA, berdasarkan hasil analisis citra mesin X-Ray dan manajemen risiko, petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan dua penumpang berkewarganegaraan India berinisial AR yang merupakan seorang manajer, dan PC seorang guru. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam terhadap koper milik keduanya.
Dari koper milik AR, petugas menemukan delapan kotak yang berisi total 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecoklatan yang setelah dilakukan pengujian terbukti mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol, dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara itu, dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan jenis barang serupa, dengan berat mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 100 kemasan narkotika jenis ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Hasil pengujian laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol.
Untuk mengelabui petugas, narkotika disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper,”
terangnya.
Diserahkan ke Polisi


Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya dilakukan serah terima tersangka, barang bukti, dan penanganan perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai.
Kemudian tim gabungan dibentuk untuk melaksanakan controlled delivery, sebagai bagian dari upaya pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika, serta mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
























