Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi pemilik 74 kilogram emas dan valuta asing yang disita penyidik Polri saat menggeledah kediamannya di Sentul, Bogor.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan kliennya telah membantah hal tersebut sejak awal pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan kembali,”
ujar Febri kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.
Bahan Permohonan Pra Peradilan


Meski begitu, perihal penyitaan tersebut menjadi salah satu permohonan saat menggugat Polri dan Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dijelaskan Febri, pihaknya mempermasalahkan mengenai upaya paksa penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik Polri. Sebab rumah itu masih berkaitan dengan rumah keluarga eks Jampidsus.
Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,”
jelas dia.
Sementara perihal siapa pemilik asli dari emas itu, menurut mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dibuat terang penyidik dengan mendalami asal-usul harta tersebut.
Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Siapa pemilik uang dan emas tersebut… Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,”
tegas dia.


Permasalahkan Sprindik
Bukan cuman penggeledahan, kubu Febrie juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan tindak pidana korupsi dengan TPPU.
Menurutnya penerbitan sprindik tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, sebab penyidik semestinya mencari bukti dugaan tindak korupsi awal kemudian dilanjutkan pengusutan TPPU jika ditemukan alat bukti.
Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang,”
ungkap Febri.
Dalam gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihaknya menguji perihal proses hukum terhadap eks Jampidsus.
Salah satunya yang disoroti mengenai penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP terhadap kliennya.
Febri mempermasalahkan pasal itu karena penyidik tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kliennya apakah TPPU aktif atau pasif.
Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda. Kalau ada orang yang memberikan maka ada orang yang menerima,”
katanya.
Kata Febrie, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU sudah tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya KUHP baru. Semestinya penyidik mempertimbangkan Pasal 607 ayat 1 KUHP untuk menjerat kliennya.
Jadi secara langsung disangkakan TPPU aktif seolah-olah beliau yang menempatkan atau mengubah bentuk, kemudian menyamarkan dan TPPU pasif,”
tutup Febri.
























