Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 10 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya
Hukum

Misteri 74 Kg Emas di Rumah Eks Jampidsus Febrie, Begini Bantahan Kuasa Hukumnya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Agustus 10, 2026 10:52 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 jam lalu
Share
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menjadi pemilik 74 kilogram emas dan valuta asing yang disita penyidik Polri saat menggeledah kediamannya di Sentul, Bogor.

Daftar isi Konten
  • Bahan Permohonan Pra Peradilan
  • Permasalahkan Sprindik

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menegaskan kliennya telah membantah hal tersebut sejak awal pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pak FA sudah menjawab dia bukan pemilik dari emas tersebut, dan juga ditegaskan kembali,”

ujar Febri kepada wartawan, Senin 10 Agustus 2026.
Baca juga:
Sutrimo Tewas Misterius, LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Darurat ke… Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka opsi memberikan perlindungan darurat terhadap…
Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…
Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik… Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…
  • Sutrimo Tewas Misterius, LPSK Jemput Bola Beri Perlindungan Darurat ke Keluarganya
  • Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan
  • Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Bahan Permohonan Pra Peradilan

Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta.
Tim kuasa hukum dari Febrie Adriansyah melakukan konferensi pers terkait langkah gugatan praperadilan di Jakarta. (Owrite/Rahmat Baihaqi).

Meski begitu, perihal penyitaan tersebut menjadi salah satu permohonan saat menggugat Polri dan Kejagung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dijelaskan Febri, pihaknya mempermasalahkan mengenai upaya paksa penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik Polri. Sebab rumah itu masih berkaitan dengan rumah keluarga eks Jampidsus.

Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah,”

jelas dia.

Sementara perihal siapa pemilik asli dari emas itu, menurut mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus dibuat terang penyidik dengan mendalami asal-usul harta tersebut.

Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu. Siapa pemilik uang dan emas tersebut… Setelah clear pemiliknya, barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana,”

tegas dia.
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

Permasalahkan Sprindik

Bukan cuman penggeledahan, kubu Febrie juga mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menggabungkan tindak pidana korupsi dengan TPPU.

Menurutnya penerbitan sprindik tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, sebab penyidik semestinya mencari bukti dugaan tindak korupsi awal kemudian dilanjutkan pengusutan TPPU jika ditemukan alat bukti.

Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu sprindik ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang,”

ungkap Febri.

Dalam gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihaknya menguji perihal proses hukum terhadap eks Jampidsus.

Salah satunya yang disoroti mengenai penerapan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP terhadap kliennya.

Febri mempermasalahkan pasal itu karena penyidik tidak menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap kliennya apakah TPPU aktif atau pasif.

Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda. Kalau ada orang yang memberikan maka ada orang yang menerima,”

katanya.

Kata Febrie, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU sudah tidak berlaku lagi setelah ditetapkannya KUHP baru. Semestinya penyidik mempertimbangkan Pasal 607 ayat 1 KUHP untuk menjerat kliennya.

Jadi secara langsung disangkakan TPPU aktif seolah-olah beliau yang menempatkan atau mengubah bentuk, kemudian menyamarkan dan TPPU pasif,”

tutup Febri.
Baca juga:
Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung 'Pasang Mata' Pantau… Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…
Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami… Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…
Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih… Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan…
  • Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung 'Pasang Mata' Pantau Ferry Boboho
  • Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!
  • Kasus Korupsi MBG Makin Melebar, Kejagung Sudah Periksa 80 Lebih Saksi
Tag:emas 74 kgFebri DiansyahFebrie AdriansyahGugatan PraperadilanKejagungtppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Keracunan MBG Terus Terjadi, JPPI Bongkar Ancaman Serius: Negara Bangun Budaya Impunitas
By Natania Longdong
Sejumlah siswa menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Desa Cot Kumbang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Aceh
1
Denny Indrayana Gelar Sayembara ‘Buru’ Ijazah Asli SMA Gibran: Berhadiah Rp100 Juta
By Rahmat Tunny
Ilustrasi hadiah sayembara mencari ijazah Wakil Presiden Gibran. Rakabuming.
2
Omon-Omon Prabowo dan Aparat Loyo: Denny Indrayana Soroti Tambang Ilegal di Kalsel
By Rahmat Tunny
Ilustrasi sosok perusak lingkungan di Kalimantan Selatan.
3
Alergi Kritik di Ruang Siber: Guntur Romli Protes Penangkapan Warga Soal Pidato Nuklir Prabowo
By Rahmat Tunny
Ilustrasi penangkapan warga terkait pidato nuklir yang disampaikan Presiden Prabowo.
4
Keyakinan Konsumen RI Merosot pada Juli 2026, Penghasilan dan Lapangan Kerja Disorot
By Anisa Aulia
Pelamar kerja melakukan wawancara secara tatap muka pada bursa kerja bertajuk Job Market Fair 2026 di BSCC Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: Antara Foto/Angga Palguna/YU)
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Hukum

Praperadilan Febrie Dimulai 18 Agustus, Pengacara Klaim Kantongi Sembilan Kejanggalan

Tim hukum Febrie Adriansyah memastikan akan menguji sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Febrie Adriansyah Tak Terima Langsung Disangkakan TPPU, Pengacara Soroti Sprindik Digabung

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang disebut…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
2 hari lalu
Ilustrasi Ferry Boboho dan aparat penegak hukum.
Hukum

Meski Sudah Minta Perlindungan ke LPSK, Kejagung ‘Pasang Mata’ Pantau Ferry Boboho

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pengusaha Ferry Hongkiriwang alias…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 hari lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pemeriksaan dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kubu Eks Jampidsus Febrie Bongkar 9 Anomali Penyidikan, Kejagung: Kami Siap Hadapi!

Kejaksaan Agung mengklaim penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up