Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Prof. Abdul Fickar Hadjar, menyarankan dua warga Jawa Barat, AYP dan AF yang ditangkap Polda Jabar terkait unggahan pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran menempuh jalur praperadilan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menguji apakah proses penangkapan telah dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para tersangka dan publik.
Tindakan penegakan hukum itu diawali adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, seperti keterangan saksi-saksi, ahli, surat, informasi atau dokumen elektronik. Dengan bermodal pengumpulan alat bukti itu, penegakan hukum baru bisa dimulai,”
ujarnya saat dihubungi Owrite, Selasa, 11 Agustus 2026.
Abdul Fickar menjelaskan, penangkapan merupakan upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Karena itu, ketika polisi melakukan penangkapan, semestinya penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Dengan melakukan upaya paksa penangkapan, maka sebenarnya menjadi indikasi bahwa polisi atau penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti,”
ucapnya.
Untuk menguji dasar penangkapan tersebut, Abdul Fickar menyarankan kedua warga yang menjadi tersangka menggunakan mekanisme praperadilan.
Dijelaskannya, jalur itu dapat menjadi sarana untuk menguji proses hukum sekaligus memastikan seluruh tindakan aparat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu untuk mengecek dan mengontrolnya, para tersangka yang ditangkap itu sebaiknya mengajukan permohonan praperadilan, agar menjadi jelas bahwa semua proses ini terjadi berdasarkan kepastian hukum,”
jelasnya.
Ciptakan Ketakutan
Abdul Fickar menambahkan, penegakan hukum yang tidak disertai kejelasan mengenai dasar dan bukti dapat menimbulkan efek ketakutan di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya apabila membuat warga enggan menyampaikan pendapat atau mengkritik kebijakan pemerintah di ruang publik maupun media sosial.
Pasti akan menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat. Karena itu hendaknya kepolisian harus punya kemampuan untuk mengetahui mana suara masyarakat sebagai perwujudan demokrasi dan kebebasan berpendapat, mana yang memang penyebaran hoaks dan berita bohong,”
tegasnya.
Menurut Abdul Fickar, perbedaan antara kritik, ekspresi politik, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana harus dibuat secara jelas.
Proses hukum terhadap kedua warga tersebut justru perlu dibuka secara terang, agar publik dapat melihat apakah unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.
Praperadilan, dalam konteks ini, bukan berarti membatalkan proses hukum secara otomatis. Mekanisme tersebut dapat menjadi ruang pengujian terhadap keabsahan tindakan hukum aparat, sehingga baik kepolisian maupun tersangka memiliki kepastian mengenai dasar tindakan yang telah dilakukan.





















