Dewan Pers menyoroti dua peristiwa yang dinilai mencederai kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kedua kejadian tersebut melibatkan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa pertama berkaitan dengan pernyataan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sementara kasus kedua menyangkut intimidasi terhadap wartawan dari tiga stasiun televisi ketika melakukan peliputan di Jakarta Utara.
Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026. Saat itu, wartawan meminta keterangan Benny K. Harman mengenai rencana kehadiran Presiden RI ke-6 sekaligus pendiri Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Sidang Tahunan pada 14 Agustus 2026 serta upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
Benny menjelaskan bahwa SBY tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Amerika Serikat. Wartawan kemudian kembali memastikan apakah kondisi tersebut berarti SBY tidak akan menghadiri dua agenda kenegaraan tersebut.
Merasa telah memberikan jawaban, Benny merespons pertanyaan lanjutan wartawan dengan kalimat, “Otak kamu ada nggak”.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian Dewan Pers karena dinilai bernada merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan TV Diintimidasi
Kasus kedua juga terjadi pada 11 Agustus 2026. Wartawan dari TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV mengalami intimidasi ketika melaksanakan peliputan di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Sekelompok orang di lokasi tersebut disebut mengintimidasi sekaligus mengusir para wartawan. Akibatnya, ketiga awak media tersebut tidak dapat meneruskan kegiatan jurnalistik di lokasi.
Peristiwa ini mendapat perhatian Dewan Pers karena tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Kecam Merendahkan Wartawan
Menanggapi kedua kejadian tersebut, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap. Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.
Menurut lembaga tersebut, pejabat publik semestinya memberikan contoh yang baik sekaligus edukatif ketika menyampaikan pernyataan kepada masyarakat.
Dewan Pers juga mengecam intimidasi terhadap wartawan Kompas TV, TV One, dan Berita Satu di lokasi TPS ilegal Cilincing.
Tindakan tersebut dinilai dapat masuk kategori penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik dan berpotensi dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa aktivitas wartawan dalam mencari dan mengumpulkan informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik. Kegiatan tersebut memiliki dasar dan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, wartawan seharusnya dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghambat proses peliputan.
Menghambat Hak Publik
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan publik. Informasi yang dihimpun wartawan menjadi bagian penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai peristiwa.
Dewan Pers menegaskan, menghina atau menghalangi jurnalis bukan sekadar persoalan terhadap individu wartawan. Tindakan tersebut juga dapat berdampak terhadap hak publik untuk memperoleh informasi (the public right to know).
Selain memberikan informasi, pers memiliki fungsi penting dalam menjalankan kontrol sosial. Karena itu, kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik perlu dihormati dan dilindungi.























