Partai Gerindra menilai usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap diaspora Indonesia yang memiliki keahlian strategis.
Juru Bicara Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan kebijakan tersebut bisa jadi jalan bagi talenta Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk tetap berkontribusi bagi Tanah Air tanpa terbentur persoalan status kewarganegaraan.
Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memilih dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air,”
kata Sugiat dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2026.
Menurut Sugiat, usulan tersebut bukan berarti pemerintah akan membuka kewarganegaraan ganda bagi seluruh masyarakat. Ia bilang kebijakan itu ditujukan secara selektif kepada talenta yang dinilai dibutuhkan untuk dukung pembangunan nasional.
Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional,”
jelas Sugiat.
Diaspora Berkeahlian Strategis
Sugiat menyampaikan sejumlah negara sudah memanfaatkan diaspora untuk menarik kembali sumber daya manusia dengan keahlian tertentu.
Maka itu, Indonesia dinilai perlu memberikan ruang bagi diaspora berprestasi agar dapat ikut membangun negeri, terutama di sektor-sektor strategis.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat jadi solusi agar warga Indonesia yang memiliki karier internasional tak harus memilih antara kesempatan profesional di luar negeri dan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia.
Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif untuk digodok bersama,” katanya.
jelas Sugiat.
Selain menarik talenta diaspora, Sugiat menyebut pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga bisa jadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah persoalan kewarganegaraan. Salah satunya terkait status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Harus Lewat Revisi UU
Sugiat menyampaikan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas tak bisa diterapkan secara langsung. Pemerintah bersama DPR mesti membahasnya melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 bersama DPR RI,”
katanya.
Lebih lanjut, dia bilang rancangan kebijakan nantinya mesti memperhatikan sejumlah aspek penting. Hal itu mulai dari keamanan, integritas, loyalitas terhadap negara hingga pembatasan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sugiat kembali menyampaikan konsep yang diusulkan pemerintah merupakan kewarganegaraan ganda secara terbatas. Bukan kebijakan kewarganegaraan ganda yang berlaku secara umum.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk kewarganegaraan ganda secara terbatas. Aturan kewarnegaraan ganda itu berlaku untuk talenta tertentu yang dinilai bisa memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Bangsa Indonesia,”
kata Prabowo saat menyampaikan keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo mengatakan Indonesia punya jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Diaspora itu mulai dari ilmuwan, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, hingga atlet.
Menurut Prabowo, keahlian yang dimiliki diaspora itu bisa jadi sumber daya manusia untuk perkuat pembangunan Indonesia.























