Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) hingga tiga kali lipat sebagai informasi yang tak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan informasi mengenai penerapan batas potongan aplikasi 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tak sesuai dengan praktik yang dialami pengemudi ojol.
SPAI menyatakan kabar yang diterima oleh Presiden Prabowo tentang kenaikan pendapatan pengemudi ojol menjadi 3 kali lipat adalah hoax,”
kata Lily, dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Lily, potongan yang diterapkan platform hingga saat ini masih jauh di atas batas 8 persen. SPAI justru menemukan adanya potongan yang secara total dapat mencapai 34 persen dalam satu transaksi.
Lily mencontohkan satu orderan antar penumpang dengan tarif yang dibayarkan konsumen sebesar Rp19.500. Dari nominal itu, platform terlebih dahulu memotong Rp5.500 yang terdiri dari biaya layanan aplikasi Rp4.500 dan biaya asuransi perjalanan Rp1.000.
Setelah itu, platform kembali mengenakan potongan sebesar 8 persen dari sisa uang. Dengan skema tersebut, pengemudi akhirnya hanya menerima Rp12.880 dari tarif yang dibayarkan konsumen.
Menurut dia, kondisi itu justru jadi salah satu faktor yang membuat pendapatan pengemudi ojol menurun. Bukan malah meningkat tiga kali lipat.
SPAI mencatat pendapatan harian pengemudi juga mengalami penurunan. Sebelum kebijakan potongan 8 persen, pengemudi disebut bisa memperoleh sekitar Rp100.000 per hari.
Namun, setelah kebijakan itu, pendapatan yang diterima driver ojol turun menjadi sekitar Rp80.000 per hari.
Di sisi lain, Lily mengatakan jam kerja pengemudi ojol semakin panjang. Pengemudi disebut terpaksa bekerja 12 hingga 18 jam per hari untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat sulitnya mendapatkan order.
Sehingga faktor inilah yang membuat pendapatan ojol justru menurun. Bukan meningkat 3 kali lipat,”
ujar Lily.
Lebih lanjut, dia menyampaikan kondisi itu semakin berat bagi pengemudi ojol perempuan karena tak dapat hak cuti haid, melahirkan, dan keguguran.
SPAI menilai kondisi itu menunjukkan belum adanya jaminan kepastian pendapatan dan perlindungan kerja bagi pengemudi ojol.
SPAI pun mendesak pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir kargo sebagai pekerja.
Serikat pekerja itu juga minta status itu ditegaskan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Selain itu, memasukkan ojol, taksol, dan kurir kargo sebagai pekerja dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Lalu, SPAI mendesak pemerintah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 193 tentang Pekerja Platform dan mengadopsinya ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.



























