Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara terkait tenggelamnya Kapal Layar Motor Nurul Salsa 01 di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Kecelakaan pada 15 Juli 2026 tersebut menewaskan empat orang, sementara 14 lainnya masih belum ditemukan dan kini menjadi bahan evaluasi pemerintah, terutama terkait pengawasan kapal tradisional dan akurasi manifes penumpang.
Pada saat yang sama, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius terhadap pengawasan kapal tradisional, manifes, kapasitas angkut, kesiapan alat keselamatan serta pengawasan keberangkatan kapal,”
kata Menhub Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dudy menjelaskan, Nurul Salsa 01 merupakan kapal penumpang tradisional yang melayani rute Pelabuhan Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar. Saat kejadian, kapal membawa 76 orang.
Kapal berangkat dari Jampea pada 15 Juli 2026. Sekitar pukul 11.25 WITA, unit penyelenggara Pelabuhan Jampea menerima informasi kapal mengalami mati mesin dan terombang-ambing sekitar empat mil di selatan Pulau Polassi.
Koordinasi pencarian dan pertolongan kemudian dilakukan bersama berbagai unsur. Sebagian penumpang berhasil dievakuasi oleh kapal nelayan, meski proses pertolongan menghadapi kendala cuaca.
Operasi pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari berikutnya. Berdasarkan paparan Kemenhub, 56 orang berhasil selamat, empat meninggal dunia, sementara 14 orang belum ditemukan.
Dudy menilai kecelakaan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui operasi pencarian dan pertolongan. Pengawasan kapal tradisional sejak sebelum keberangkatan juga harus dibenahi.
Salah satu titik yang disorot adalah manifes. Pemerintah ingin jumlah penumpang dan kendaraan yang tercatat benar-benar sama dengan kondisi faktual di kapal.
Pertama, manifest 100 persen untuk penumpang dan kendaraan,”
ucap Dudy.
Target tersebut akan didukung integrasi antara manifes, sistem tiket, dan proses boarding. Dengan sistem itu, jumlah penumpang, kendaraan, dan muatan dapat langsung dicocokkan sebelum kapal berangkat.
Pemerintah juga ingin manifes diperbarui secara real time melalui sistem data tunggal.
Kedua, manifest harus real time. Kami perlu menuju single data system sehingga perubahan data dapat langsung diperbarui dan divalidasi,”
terang Dudy.
Tak hanya jumlah, identitas setiap penumpang juga akan diperketat. Pemerintah mendorong penggunaan tiket individu agar setiap orang yang berada di kapal dapat ditelusuri ketika terjadi keadaan darurat.
Ketiga, tiket individu dan akurasi identitas penumpang. Setiap orang yang berada di atas kapal harus tercatat dan dapat ditelusuri,”
ungkapnya.
Kemenhub bahkan menyiapkan konsekuensi langsung terhadap kapal yang data manifesnya belum beres. Surat Persetujuan Berlayar tidak akan diterbitkan jika data belum tervalidasi.
Ke depannya prinsipnya harus tegas, Surat Persetujuan Berlayar tidak akan diterbitkan apabila data belum tervalidasi,”
tegas Dudy.
Pengawasan juga akan diperluas pada kapasitas angkut, stabilitas kapal, overloading, over dimension, serta barang berbahaya.
Kemenhub akan meningkatkan pemeriksaan acak sebelum kapal berangkat, termasuk terhadap manifes, muatan, alat keselamatan, kondisi kendaraan, dan kepatuhan operasional.
Random inspection sebelum keberangkatan harus ditingkatkan, terutama terhadap manifes, muatan, stabilitas, alat keselamatan, kondisi kendaraan dan kepatuhan operasional,”
kata Dudy.
Jika pemeriksaan menemukan kondisi kritis, pemerintah memastikan kapal tidak akan dipaksakan berangkat.
Jika ditemukan kondisi kritis, keberangkatan harus ditunda sampai persoalan diselesaikan atau keberangkatan dibatalkan,”
tegasnya.





















