Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang
Hukum

Sprindik Febrie Ditandatangani Plt Jampidsus, Ahli: Bisa Masuk Penyalahgunaan Wewenang

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 20, 2026 1:33 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kanan) memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.)
SHARE

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tidak ditandatangani pejabat berwenang melanggar aturan.

Daftar isi Konten
  • Harus Sesuai Regulasi
  • Pengambilalihan

Rasji dihadirkan sebagai saksi ahli kubu Febrie Adriansyah di sidang praperadilan gugatan penyitaan dan penggeledahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

“Ketika tidak ditandatangani oleh Direktur (Penyidikan), maka surat yang tidak ditandatangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu sendiri,”

ucap Rasji.

Dia mengatakan Kejaksaan Agung memiliki Undang-Undang tersendiri yang mengatur tugas dan kewenangan setiap pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, hingga Direktur Penyidikan.

Baca juga:
Polda Metro "Lompat" ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah… Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan penggeledahan…
Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat,… Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji mengatakan kasus dugaan korupsi eks…
Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Kejagung Tunggu Putusan Praperadilan Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal permintaan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…
  • Polda Metro "Lompat" ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie
  • Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat, Bisa Batal…
  • Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Kejagung Tunggu Putusan Praperadilan

Harus Sesuai Regulasi

Dalam hal ini, Direktur Penyidikan yang berwenagn untuk melaksanakan penyidikan berdasarkan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksana.

“Karena kewenangan-kewenangan pelaksanaan, maka dia (Direktur Penyidikan) bisa menugaskan. Dia juga menandatangani hasil dari penyidikan,”

kata Rasji.

Sementara, pejabat yang tidak berwenang menandatangani surat itu termasuk kategori penyalahgunaan wewenang.

“Karena melanggar peraturan sendiri, sesuai asasnya dalam administrasi negara, itu (disebut) asas legalitas. Jadi pejabat administrasi boleh bertindak kalau ada aturan. Kalau tidak ada aturan, maka tidak boleh bertindak,”

beber dia. 

“Karena teknis administrasi pemerintahan, sebelum melakukan apa-apa (maka harus) bikin peraturan dulu, baru kemudian dilaksanakan. Peraturan sudah ada, tinggal dilaksanakan sesuai aturan. Ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi penyalahgunaan wewenang,”

terang Rasji.

Pengambilalihan

Kejagung mengambil alih beserta seluruh berkas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang eks Jampidsus dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Pengambilalihan perkara itu sebagaimana tercantum dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, yang seluruhnya tertanggal 11 Juli 2026.

Sprindik itu ditandatangani dan diterbitkan oleh Plt Jampidsus yang pada saat itu dijabat Rudi Margono, ia menggantikan Febrie yang mundur dari jabatannya.

Penerbitan tersebut dianggap melanggar Pasal 102 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-039/A/JA/10/2010 juncto Nomor PER-017/A/JA/07/2014. Pasal tersebut dianggap memberikan kewenangan kepada Direktur Penyidikan, bukan Plt Jampidsus.

“Bahwa dengan beralihnya penanganan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung), maka termohon I (Polda Metro Jaya) secara hukum tidak lagi memiliki dasar kewenangan (onbevoegd) untuk melanjutkan penyidikan maupun mempertahankan status tersangka, hasil penggeledahan dan hasil penyitaan atas diri pemohon,”

ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Baca juga:
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…
Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan… Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan…
Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu… Permohonan pengembalian barang sitaan yang diajukan kubu eks Jaksa Agung Muda Tindak…
  • Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi
  • Tak Terima jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Minta Hakim "Matikan" Penyidikan Kejagung
  • Bukan Emas dan Uang, Ternyata Barang Ini yang Diminta Kubu Febrie Dikembalikan

Tag:Febrie AdriansyahJampidsusKejagungPraperadilanSidangsprindik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
601 Kecelakaan Kapal, 239 Korban Meninggal: DPR Sorot “Mesin Pembunuh di Laut”
By Rika Pangesti
Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
1
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
By Anisa Aulia
Calon Tunggal Gubernur BI, Destry Damayanti. (Sumber: IG @destrydamayanti)
2
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
3
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
4
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
5

BERITA LAINNYA

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
Hukum

Polda Metro “Lompat” ke Bogor, Ahli Soroti Yurisdiksi Penggeledahan Rumah Febrie

Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji menyatakan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji, dihadirkan sebagai saksi ahli kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026.
Hukum

Salah Perkara hingga Salah Tahun: Ahli Nilai Sprindik Febrie Cacat, Bisa Batal demi Hukum

Ahli hukum tata negara Universitas Tarumanagara Rasji mengatakan kasus dugaan korupsi eks…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Hukum

Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Kejagung Tunggu Putusan Praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara perihal permintaan kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Penyitaan Barang Pribadi

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up