Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI
Nasional

Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 21, 2026 5:38 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (ketiga kanan), Menteri Kebudayaan Fadli Zon (keempat kanan) meninjau ruangan stasiun saat peresmian hasil program revitalisasi Cagar Budaya Nasional di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Revitalisasi tersebut menjadi tahap awal rencana besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengembalikan bangunan Stasiun Semarang Tawang ke bentuk aslinya yang dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blaauboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) pada 1911 sebelum diresmikan pada 1914. (ANTARA FOTO/Makna Zaeza)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (ketiga kanan), Menteri Kebudayaan Fadli Zon (keempat kanan) meninjau ruangan stasiun saat peresmian hasil program revitalisasi Cagar Budaya Nasional di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Revitalisasi tersebut menjadi tahap awal rencana besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengembalikan bangunan Stasiun Semarang Tawang ke bentuk aslinya yang dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blaauboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) pada 1911 sebelum diresmikan pada 1914. (ANTARA FOTO/Makna Zaeza)
SHARE

Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melarang atau membubarkan aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) apabila penghadangan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum. 

Menurut Pakar hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, aparat yang terbukti melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas harus diperiksa dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum.

Tidak ada alasan untuk membubarkan jika persyaratan pemberitahuan sudah dilakukan, jika dilakukan itu tindakan melawan hukum,”

katanya saat dihubungi Owrite, Jumat, 21 Agustus 2026.

Pernyataan Abdul Fickar itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

Ini Alasan Polda Metro Minta BEM UI Tak Demo di Bundaran HI

UU tersebut mengatur bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta aksi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat. Pembubaran dapat dilakukan apabila aksi tidak memenuhi ketentuan tertentu yang diatur dalam undang-undang. 

Apabila persyaratan aksi telah dipenuhi tetapi aparat tetap melarang atau membubarkan demonstrasi tanpa dasar yang sah, menurut Fickar persoalannya bukan lagi sekadar teknis pengamanan. Ia menilai tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh aparat yang bersangkutan.

Seharusnya ada penindakan oleh atasan bahkan secara fungsional Presiden bisa menegur bahkan memberikan sanksi hukum terhadap aparat yang bersangkutan,”

tegasnya.

Abdul Fickar menilai, posisi Presiden memiliki relevansi dalam persoalan tersebut karena Polri secara kelembagaan berada di bawah Presiden. 

UU Kepolisian menyatakan Polri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan fungsi kepolisian, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, sambungnya, Presiden tidak cukup hanya menerima laporan mengenai pengamanan aksi. 

Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembatasan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, harus ada evaluasi dan tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga:
Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya… Prajurit TNI Angkatan Laut Agus Wicaksono (39), jadi korban pengeroyokan di Jalan…
Prabowo Mau Jual KRI Ki Hajar Dewantara Karena Sudah Tua,… Presiden Prabowo Subianto disebut mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal…
Polisi Larang Mahasiswa UI Aksi di Bundaran HI, Pakar Hukum… Penghadangan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hendak menyampaikan aspirasi…
  • Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi
  • Prabowo Mau Jual KRI Ki Hajar Dewantara Karena Sudah Tua, DPR Malah…
  • Polisi Larang Mahasiswa UI Aksi di Bundaran HI, Pakar Hukum Pastikan Tak…

Implikasi Pidana

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta demonstrasi dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Penanganannya, kata dia, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.

Ya aksi kekerasan itu penganiayaan jika menyebabkan luka bahkan kematian, bisa dikualifisir sebagai tindak pidana penganiayaan bahkan pembunuhan jika menyebabkan kematian,”

jelasnya.

Menurutnya, bukti terkait dugaan kekerasan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi, surat, dokumentasi visual, keterangan ahli, maupun benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Alat bukti itu saksi, surat termasuk gambar hasil foto, keterangan ahli dan semua benda yang dipergunakan untuk melakukan kekerasan,”

tegasnya.

Abdul Fickar menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun hak tersebut tetap memiliki batas dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998, termasuk mengenai lokasi tertentu yang memang dilarang untuk kegiatan demonstrasi. 

Berdemonstrasi itu hak setiap warga negara, demikian juga ada aturan larangan di mana saja demonstrasi tidak boleh dilakukan sebagaimana ketentuan UU No 9/98. Jadi pelarangan demonstrasi di luar daerah larangan itu merupakan tindakan membatasi hak rakyat dan itu jelas melawan hukum,”

terangnya.
Tag:Bundaran HIDemo MahasiswapolisiPrabowo SubiantoProf. Abdul Fikar HadjarSanksi aparatui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Bongkar Masalah Besar Penerimaan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
2
Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
3
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Karhutla Kalimantan Makin Gawat: 66 Ribu Warga Kena ISPA, Tetapkan Bencana Nasional!

Pemerintah pusat didesak segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
2 jam lalu
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Negara Kekurangan 464 Ribu Guru PNS, P2G: Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan…

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
2 jam lalu
Foto udara bekas tebangan kayu yang terbakar di Tenam, Batang Hari, Jambi.
Nasional

BNPB Perang Lawan Karhutla, 6 Provinsi Dipasok Helikopter Patroli hingga Water Bombing

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Nasional

Polisi Larang Mahasiswa UI Aksi di Bundaran HI, Pakar Hukum Pastikan Tak Ada di UU

Penghadangan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hendak menyampaikan aspirasi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up