Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melarang atau membubarkan aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) apabila penghadangan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum.
Menurut Pakar hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, aparat yang terbukti melanggar ketentuan dalam menjalankan tugas harus diperiksa dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum.
Tidak ada alasan untuk membubarkan jika persyaratan pemberitahuan sudah dilakukan, jika dilakukan itu tindakan melawan hukum,”
katanya saat dihubungi Owrite, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pernyataan Abdul Fickar itu merujuk pada ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU tersebut mengatur bahwa Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada peserta aksi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat. Pembubaran dapat dilakukan apabila aksi tidak memenuhi ketentuan tertentu yang diatur dalam undang-undang.
Apabila persyaratan aksi telah dipenuhi tetapi aparat tetap melarang atau membubarkan demonstrasi tanpa dasar yang sah, menurut Fickar persoalannya bukan lagi sekadar teknis pengamanan. Ia menilai tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh aparat yang bersangkutan.
Seharusnya ada penindakan oleh atasan bahkan secara fungsional Presiden bisa menegur bahkan memberikan sanksi hukum terhadap aparat yang bersangkutan,”
tegasnya.
Abdul Fickar menilai, posisi Presiden memiliki relevansi dalam persoalan tersebut karena Polri secara kelembagaan berada di bawah Presiden.
UU Kepolisian menyatakan Polri bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan fungsi kepolisian, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sambungnya, Presiden tidak cukup hanya menerima laporan mengenai pengamanan aksi.
Apabila ditemukan pelanggaran dalam pembatasan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, harus ada evaluasi dan tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Implikasi Pidana
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta demonstrasi dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana. Penanganannya, kata dia, harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Ya aksi kekerasan itu penganiayaan jika menyebabkan luka bahkan kematian, bisa dikualifisir sebagai tindak pidana penganiayaan bahkan pembunuhan jika menyebabkan kematian,”
jelasnya.
Menurutnya, bukti terkait dugaan kekerasan dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk keterangan saksi, surat, dokumentasi visual, keterangan ahli, maupun benda yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Alat bukti itu saksi, surat termasuk gambar hasil foto, keterangan ahli dan semua benda yang dipergunakan untuk melakukan kekerasan,”
tegasnya.
Abdul Fickar menambahkan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara. Namun hak tersebut tetap memiliki batas dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998, termasuk mengenai lokasi tertentu yang memang dilarang untuk kegiatan demonstrasi.
Berdemonstrasi itu hak setiap warga negara, demikian juga ada aturan larangan di mana saja demonstrasi tidak boleh dilakukan sebagaimana ketentuan UU No 9/98. Jadi pelarangan demonstrasi di luar daerah larangan itu merupakan tindakan membatasi hak rakyat dan itu jelas melawan hukum,”
terangnya.





















