Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 21 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Polisi Larang Mahasiswa UI Aksi di Bundaran HI, Pakar Hukum Pastikan Tak Ada di UU
Nasional

Polisi Larang Mahasiswa UI Aksi di Bundaran HI, Pakar Hukum Pastikan Tak Ada di UU

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 21, 2026 5:15 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI tertahan aparat di depan gedung UOB saat ingin unjuk rasa menuju Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Foto: Owrite/Hadi Febriansyah).
SHARE

Penghadangan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hendak menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026 menuai kritik tajam. 

Daftar isi Konten
  • Tak Berdasar
  • Aksi BEM UI

Pakar hukum Univeritas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, Bundaran HI tidak secara khusus tercantum sebagai lokasi yang dilarang untuk demonstrasi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, daerah yang dilarang untuk tempat unjuk rasa atau demonstrasi meliputi lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional. Larangan juga berlaku pada hari besar nasional,”

kata Abdul Fickar kepada Owrite, Jumat, 21 Agustus 2026.
Tuding Demo Mahasiswa Ada Bandar tapi Nihil Proses Hukum: Prabowo Bikin Rakyat Saling Curiga

Abdul Fickar menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 memang mengatur sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam daftar tersebut tidak terdapat penyebutan secara khusus mengenai Bundaran HI. 

Tidak ada sama sekali larangan secara khusus berdemonstrasi di Bundaran HI, karena itu pelarangannya merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan hak masyarakat untuk berunjuk rasa,”

tegasnya.

Kritik ini muncul setelah massa BEM UI yang bergerak menuju Bundaran HI pada 18 Agustus 2026 sempat dihadang aparat di kawasan Dukuh Atas. 

Polisi membentuk barikade untuk membatasi pergerakan massa, meski mahasiswa kemudian tetap melanjutkan aksi menuju kawasan Bundaran HI. 

Tak Berdasar

Dijelaskan Abdul Fickar, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan teknis pengamanan. 

Apabila aparat membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menurutnya harus ada dasar dan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat dapat menentukan sendiri lokasi mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk demonstrasi.

Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang melarangnya, karena telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara hukum demokratis,”

jelasnya.

Kebebasan menyampaikan pendapat, sambung Abdul Fickar, merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. 

Baca juga:
Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya… Prajurit TNI Angkatan Laut Agus Wicaksono (39), jadi korban pengeroyokan di Jalan…
Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran… Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melarang atau…
PDIP Bingung dengan Sikap Polisi soal Penanganan Demo: Kalau Pendukung… Aksi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada…
  • Prajurit TNI AL Dikeroyok Gegara Senggolan Motor, Satu Pelaku Akhirnya Diciduk Polisi
  • Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI
  • PDIP Bingung dengan Sikap Polisi soal Penanganan Demo: Kalau Pendukung Pemerintah Boleh…

Karena itu, aparat keamanan semestinya menjalankan fungsi pengamanan tanpa menghilangkan substansi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi.

Ia juga menilai, polemik tersebut dapat menjadi cermin bagi kualitas profesionalisme aparat dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat.

Di lain sisi tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban, masyarakat sebagai pembayar gaji para aparatur ini juga berhak untuk menerima penjelasan terhadap tindakan yang tidak demokratis ini,”

paparnya.

Aksi BEM UI

Sebelumnya, aksi BEM UI di Bundaran HI berlangsung dengan pengamanan ketat. Polisi menyatakan aksi tersebut tetap berjalan dan berakhir kondusif. 

Dalam pengamanan aksi itu, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga membawa benda berbahaya, yang menurut kepolisian tidak berkaitan dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi. 

Tag:Bundaran HILarangan DemoMahasiswa UIMelawan HukumpolisiPolisi AnarkisProf. Abdul Fikar HadjarUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Lampu Hijau di Rumah Sakit Ternyata Punya Makna Mengharukan, Ada Kaitannya dengan Donor Organ?
By Ani Ratnasari
Hospital Seberang Jaya, Pulau Pinang, Malaysia
1
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, DPR Bongkar Masalah Besar Penerimaan Mahasiswa
By Rika Pangesti
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
2
Rektor dan Warek Unsoed Terjaring OTT, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
3
Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq
By Rahmat Baihaqi
Sel tahanan KPK
4
Baru Tiga Bulan Jadi Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq Dijaring KPK
By Rahmat Baihaqi
Akhmad Sodiq terpilih kembali menjadi rektor dalam sidang senat tertutup yang digelar pada 1 April 2026 di Auditorium Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
5

BERITA LAINNYA

Api membakar semak belukar lahan di dekat kawasan permukiman Tegal Sari, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
Nasional

Karhutla Kalimantan Makin Gawat: 66 Ribu Warga Kena ISPA, Tetapkan Bencana Nasional!

Pemerintah pusat didesak segera menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
16 menit lalu
Guru membimbing siswi mengerjakan soal saat proses belajar mengajar di SRMP 25 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (26/5/2026).
Nasional

Negara Kekurangan 464 Ribu Guru PNS, P2G: Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan…

Ani RatnasariAmin-Suciady-Owrite
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
25 menit lalu
Foto udara bekas tebangan kayu yang terbakar di Tenam, Batang Hari, Jambi.
Nasional

BNPB Perang Lawan Karhutla, 6 Provinsi Dipasok Helikopter Patroli hingga Water Bombing

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
48 menit lalu
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua kanan), Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Booby Rasyidin (ketiga kanan), Menteri Kebudayaan Fadli Zon (keempat kanan) meninjau ruangan stasiun saat peresmian hasil program revitalisasi Cagar Budaya Nasional di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Revitalisasi tersebut menjadi tahap awal rencana besar PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengembalikan bangunan Stasiun Semarang Tawang ke bentuk aslinya yang dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blaauboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Spoorweg Maatschappij (NISM) pada 1911 sebelum diresmikan pada 1914. (ANTARA FOTO/Makna Zaeza)
Nasional

Prabowo Didesak Tindak Aparat yang Hadang Aksi Mahasiswa di Bundaran HI

Presiden Prabowo Subianto didesak mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melarang atau…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up