Penghadangan aparat kepolisian terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hendak menyampaikan aspirasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Selasa, 18 Agustus 2026 menuai kritik tajam.
Pakar hukum Univeritas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar menilai, Bundaran HI tidak secara khusus tercantum sebagai lokasi yang dilarang untuk demonstrasi dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sehingga pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, daerah yang dilarang untuk tempat unjuk rasa atau demonstrasi meliputi lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal, dan objek vital nasional. Larangan juga berlaku pada hari besar nasional,”
kata Abdul Fickar kepada Owrite, Jumat, 21 Agustus 2026.
Abdul Fickar menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 memang mengatur sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan sebagai tempat penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam daftar tersebut tidak terdapat penyebutan secara khusus mengenai Bundaran HI.
Tidak ada sama sekali larangan secara khusus berdemonstrasi di Bundaran HI, karena itu pelarangannya merupakan tindakan yang melawan hukum dalam arti menghambat dan melarang pelaksanaan hak masyarakat untuk berunjuk rasa,”
tegasnya.
Kritik ini muncul setelah massa BEM UI yang bergerak menuju Bundaran HI pada 18 Agustus 2026 sempat dihadang aparat di kawasan Dukuh Atas.
Polisi membentuk barikade untuk membatasi pergerakan massa, meski mahasiswa kemudian tetap melanjutkan aksi menuju kawasan Bundaran HI.
Tak Berdasar
Dijelaskan Abdul Fickar, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada alasan teknis pengamanan.
Apabila aparat membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menurutnya harus ada dasar dan penjelasan yang terang agar tidak menimbulkan kesan bahwa aparat dapat menentukan sendiri lokasi mana yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk demonstrasi.
Tindakan ini berbahaya bagi citra Indonesia sebagai negara hukum demokrasi, karena itu harus ada penjelasan dan tindakan terhadap pihak-pihak yang melarangnya, karena telah mencoreng nama baik Indonesia sebagai negara hukum demokratis,”
jelasnya.
Kebebasan menyampaikan pendapat, sambung Abdul Fickar, merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Karena itu, aparat keamanan semestinya menjalankan fungsi pengamanan tanpa menghilangkan substansi hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
Ia juga menilai, polemik tersebut dapat menjadi cermin bagi kualitas profesionalisme aparat dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi hak konstitusional masyarakat.
Di lain sisi tindakan ini juga menggambarkan kelemahan dan ketidakmampuan aparatur yang bertanggung jawab di bidang keamanan dan ketertiban, masyarakat sebagai pembayar gaji para aparatur ini juga berhak untuk menerima penjelasan terhadap tindakan yang tidak demokratis ini,”
paparnya.
Aksi BEM UI
Sebelumnya, aksi BEM UI di Bundaran HI berlangsung dengan pengamanan ketat. Polisi menyatakan aksi tersebut tetap berjalan dan berakhir kondusif.
Dalam pengamanan aksi itu, aparat juga mengamankan sejumlah orang yang diduga membawa benda berbahaya, yang menurut kepolisian tidak berkaitan dengan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.





















