Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hardi meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan pembelajaran bahasa asing sejak kelas 1 sekolah dasar (SD).
Menurut JPPI, pemerintah perlu melakukan audit kesiapan pendidikan secara nasional sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menurut JPPI, jangan mulai dari kurikulum. Mulailah dari audit kesiapan nasional,”
kata Ari kepada Owrite, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dikatakan Ari, audit tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana sekolah di berbagai daerah mampu menjalankan pembelajaran bahasa asing sejak dini.
Pemerintah perlu memetakan jumlah sekolah yang telah memiliki guru bahasa asing, wilayah yang mengalami kekurangan guru, hingga kemampuan tenaga pengajar yang tersedia.
Petakan dulu, berapa sekolah yang memiliki guru bahasa asing, di mana kekurangan guru terjadi, bagaimana kemampuan guru yang tersedia, bagaimana kondisi fasilitas, bagaimana kesiapan kurikulum, berapa besar tambahan beban belajar anak, dan bagaimana dampaknya terhadap kesenjangan antarsekolah,”
ucapnya.
Setelah pemetaan dilakukan, pemerintah baru dapat menentukan kebutuhan dan menyiapkan berbagai komponen pendukung, mulai dari guru, kurikulum, metode pembelajaran, bahan ajar, fasilitas, hingga sistem evaluasi.
Setelah itu baru pemerintah menyiapkan guru, kurikulum, metode, bahan ajar, fasilitas, evaluasi,”
tutur Ari.
Ia menilai penerapan kebijakan tersebut juga sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memberikan afirmasi kepada sekolah-sekolah yang belum memiliki sumber daya memadai. Kebijakan tidak semestinya langsung diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia.
Dan implementasinya sebaiknya bertahap dan afirmatif, bukan langsung seragam secara nasional,”
tegasnya.
JPPI menekankan pihaknya tidak menolak penguasaan bahasa asing bagi anak-anak Indonesia. Namun, Ari mengkritik jika bahasa asing justru dijadikan ukuran utama kemajuan pendidikan ketika sejumlah persoalan mendasar belum terselesaikan.
JPPI tidak menolak bahasa asing. Yang kami kritisi adalah ketika pemerintah menjadikan bahasa asing sebagai simbol kemajuan pendidikan, sementara persoalan mendasar seperti literasi, numerasi, kekurangan guru, ketimpangan fasilitas, dan akses pendidikan yang adil belum selesai,”
bebernya.
Menurut Ari, pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tidak justru menciptakan kesenjangan baru dalam akses terhadap kemampuan bahasa global.
Penguasaan bahasa asing harus dapat diakses seluruh anak, bukan hanya mereka yang memiliki kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendidikan tambahan.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing justru menciptakan kelas baru dalam pendidikan: anak yang mampu membeli akses bahasa global dan anak yang kembali tertinggal,”
imbuh Ari.





















