Kematian seorang balita di lokasi pengungsian korban gempa di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi peringatan terkait penanganan kelompok rentan dalam situasi bencana.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan duka cita atas meninggalnya balita tersebut.
Ia menegaskan, anak-anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan ketika berada dalam situasi darurat bencana.
Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang balita di pengungsian Kabupaten Nagekeo. Kami turut prihatin atas kejadian ini. Dalam situasi bencana, anak merupakan kelompok yang rentan, terlebih bayi dan balita yang memiliki kebutuhan khusus,”
ujar Arifatul, Senin 24 Agustus 2026.
Menurut Arifatul, kondisi pengungsian memiliki sejumlah risiko yang dapat langsung memengaruhi kesehatan dan keselamatan anak. Karena itu, kebutuhan khusus anak tidak boleh disamakan dengan kebutuhan pengungsi secara umum.
Karena itu, keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan anak harus menjadi perhatian dan prioritas bersama,”
tegasnya.
Ketersediaan Makanan Bergizi
Arifatul menyebut keterbatasan tempat tinggal yang layak, cuaca ekstrem, minimnya air bersih dan sanitasi, hingga ketersediaan makanan bergizi menjadi persoalan yang harus diperhatikan selama anak berada di pengungsian.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah keterbatasan tempat tinggal yang layak, perlindungan dari cuaca ekstrem, air bersih dan sanitasi, makanan bergizi, pakaian dan selimut, serta akses terhadap layanan kesehatan yang tidak sesuai standar yang dapat berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan dan keselamatan anak,”
ungkap Arifatul.
Kementerian PPPA mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kondisi dan kebutuhan anak terdampak bencana mendapat penanganan.
Berdasarkan informasi yang diterima kementerian, balita tersebut tinggal di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, dan berada di Posko Pura Desa Tonggurambang.
Arifatul mengatakan, sehari sebelum kejadian, UPTD PPA Kabupaten Nagekeo telah mendatangi lokasi dan memberikan bantuan. Pelayanan kesehatan juga disebut tersedia di lokasi pengungsian.
Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait kondisi balita yang meninggal di lokasi pengungsian. Berdasarkan informasi yang kami terima, balita tersebut tinggal di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, dan berada di Posko Pura Desa Tonggurambang,”
kata Arifatul.
Ia menegaskan, pemenuhan hak anak atas kesehatan tetap harus menjadi prioritas meski pemerintah sedang menghadapi situasi darurat. Pemeriksaan kesehatan, pemenuhan gizi, hingga perlindungan dari gangguan kesehatan seperti hipotermia harus dilakukan secara cepat dan berkelanjutan.
Tak hanya persoalan kesehatan fisik, pemerintah juga diminta memperkuat perlindungan anak dari risiko kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran di lokasi pengungsian.
Ruang aman, dukungan psikososial, serta mekanisme pengaduan dan rujukan dinilai penting untuk memastikan anak tetap terlindungi.
Dalam setiap tahapan penanganan bencana, mulai dari evakuasi, pengungsian hingga pemulihan, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama,”
tegas Arifatul.
Lokasi Pengungsian
Kebutuhan anak perlu diperhatikan dalam penentuan lokasi pengungsian, penyediaan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, distribusi bantuan, hingga pengawasan terhadap keamanan anak, lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama sejumlah mitra dunia usaha, organisasi keagamaan, dan lembaga kemasyarakatan akan menyalurkan sekitar 30 ton bantuan kebutuhan spesifik perempuan dan anak pada Senin 24 Agustus 2026.
Bantuan tersebut akan dikirim ke wilayah terdampak bencana di NTT, khususnya Pulau Flores dan tujuh kabupaten/kota terdampak, termasuk Kabupaten Nagekeo.
Bantuan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, perlindungan spesifik, serta pemulihan psikososial bagi pengungsi, terutama perempuan dan anak.
Dalam kunjungan penyerahan bantuan tersebut, Menteri PPPA juga akan meninjau kesiapan pembentukan Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).
Pos ini disiapkan sebagai simpul koordinasi layanan terpadu, mulai dari pengaduan, pendataan terpilah, ruang aman, hingga layanan kesehatan, psikososial, dan hukum.






















