Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada penambahan anggaran subsidi pupuk, di tengah keputusan diturunkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 20 persen.
Purbaya mengatakan, diturunkannya harga pupuk ini disebabkan oleh pengalihan pembayaran yang biasanya dilakukan pada akhir tahun, kini menjadi awal tahun.
Itu hanya dipindahin, kan tadinya di belakang dibayarnya jadi di depan bukan di akhir tahun tapi di awal tahun di depan lah,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Adanya perubahan ini terang Purbaya, pemerintah menghemat biaya bunga sebab pembayaran lakukan lebih cepat. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk efisiensi.
Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Kira-kira gitu. Jadi ini efisiensi aja,” katanya.
Pupuk Subsidi Turun per 22 Oktober 2025
Pemerintah sendiri resmi menurunkan HET pupuk hingga 20 persen per 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan oleh petani.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan kebijakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto guna memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Amran menjelaskan, seluruh jenis pupuk turun harga diantaranya urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram.
Kemudian ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.


