Sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III Nomor 9, Penjaringan, Jakarta Utara, diobok-obok Bareskrim Polri atas dugaan penyelundupan emas ilegal jaringan China.
Salah seorang pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) inisial R, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, 25 Agustus 2026, saat tiba dari Jepang.
“TKP diduga sebagai tempat pemurnian dan pengolahan emas ilega,l jaringan penyelundupan ke China,”
kata Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.
Berdasarkan pengakuan sementara R, salah seorang WN Cina inisial GCZ turut terlibat. Dia menjadikan rumah itu sebagai markas transaksi ilegal jual-beli emas.
“Diduga kuat menjadi tempat tinggal WN China yang terlibat pemurnian dan pengolahan emas ilegal,”
ucap Irhamni.
Badan Jadi Alat
Jaringan itu, kata Irhamni, menyelundupkan emas dengan cara yang tidak biasa, yakni dengan menempelkan emas di sekujur tubuh pelaku agar tidak terlacak petugas.
“Modusnya dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping,”
ujar dia.
Berdasarkan hasil penggeledahan, penyidik menyita lima kanna putih, plastik kecil berisi bubuk warna putih, dua unit telepon genggam, perangkat airsoft gun, tabung gas CO2, peluru, alat penggiling pembakaran, timbangan digital, tabung oksigen, kalkulator, hingga alat pendeteksi emas Ray 6000, uang tunai Rp50 juta dan beberapa dokumen.
Di lantai dua, polisi menyita dua laptop serta satu set kertas dan lakban yang diduga digunakan untuk membungkus emas, satu bundel uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp10 juta.
Irhamni menegaskan penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk WN China yang telah kabur dari Indonesia.
“(Kami) mengembangkan lebih lanjut terhadap terduga pelaku yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke Hong Kong,”
tutup Irhamni.

























