Sulitnya mendapatkan pekerjaan di dalam negeri membuat sebagian warga memilih mencari nafkah ke luar negeri. Namun, ketika peluang itu datang, calon pekerja migran justru disebut menghadapi berbagai aturan administratif yang rumit dan biaya besar untuk berangkat secara legal.
Pengamat ketenagakerjaan Aznil Tan menilai kondisi tersebut ironis karena negara dinilai tidak mampu menyediakan lapangan kerja, tetapi justru mempersulit warga yang berupaya mencari pekerjaan dengan biaya sendiri di luar negeri.
Makanya saya bilang miris lagi nih. Hak warga negara ketika negara ini, pemerintah ini tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan, ketika mereka bekerja ke luar negeri, ada dua penyakit yang dihadapi mereka,”
katanya kepada Owrite, Jumat, 28 Agustus 2026.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Watch tersebut, persoalan yang dihadapi pekerja migran setidaknya mencakup kesulitan untuk berangkat secara legal serta lemahnya perlindungan ketika mereka menghadapi persoalan di negara tempat bekerja.
Ada dua yang dihadapi, pertama, mereka sulit berangkat secara legal ke negara luar. Kedua, ketika bermasalah, lemahnya perlindungan ke mereka dari negara dan ini beda dengan negara lain,”
ucapnya.
Persyaratan Sulit
Dijelaskannya, proses keberangkatan secara legal dinilai terlalu dibebani berbagai persyaratan administratif. Kondisi tersebut, membuat masyarakat yang ingin mencari pekerjaan ke luar negeri harus mengeluarkan biaya dan melewati prosedur yang tidak sederhana.
Sulit berangkat ke luar negeri itu begini, mereka sulit berangkat banyak banget aturannya. Orang cari makan aja begitu ketat aturan di negara ini, Administrasinya terlalu banyak dan biaya sangat besar,”
jelasnya.
Lebih jauh dia menyoroti banyaknya dokumen dan pemeriksaan yang harus dipenuhi calon pekerja. Persyaratan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berbagai pemeriksaan lainnya justru dapat menjadi beban bagi masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan.
Orang cari kerja lagi susah, dibuat aturan SKCK lah, periksa inilah, itulah. Pergi ke sana, ke sinilah. Untuk mendapat pekerjaan legal aja, syarat mereka banyak sekali,”
kesalnya.
Aznil menilai persoalan tersebut semakin ironis karena warga yang bekerja ke luar negeri pada dasarnya mencari penghasilan dengan usaha dan biaya mereka sendiri.
Menurutnya, pemerintah semestinya membantu mempermudah aspek administrasi dan memberikan perlindungan, bukan justru menambah hambatan.
Padahal mereka nggak nyusahin negara ini, nggak nyusahin pemerintah, malah mereka disusahkan, kan lucu, miris sekali,”
herannya.
Perlindungan Lemah
Ia juga menyoroti persoalan perlindungan ketika pekerja migran menghadapi masalah di luar negeri. Aznil mengaku pernah menangani laporan terkait pekerja yang mengalami persoalan hukum dan administratif, tetapi menurutnya respons pemerintah terhadap kasus tersebut masih lemah.
Terus, ketika masalah, apakah mereka selesai? Nggak. Saya pernah menghadapi laporan agen-agen sangat luar biasa,”
ujarnya.
Diakuinya, salah satu kasus yang pernah dihadapi berkaitan dengan pekerja di Arab Saudi yang keluar secara ilegal dan tidak memiliki izin bekerja.
Kondisi tersebut membuat pekerja bersangkutan harus menghadapi denda yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta.
Ada pekerja ketika keluar dari Arab Saudi secara ilegal. Nggak punya izin bekerja di di sana jadi dia bisa kena denda itu kisaran 25 juta,”
bebernya.
Nah saya coba kontak pemerintah untuk membantunya tapi sampai sekarang nggak pernah dan orang itu marah-marah,”
tambahnya.
Menurut Aznil, perbedaan respons tersebut terlihat ketika seorang pekerja asal Filipina kehilangan paspornya di Arab Saudi.
Ia menyebut Kedutaan Besar Filipina dapat membantu menerbitkan dokumen pengganti, sementara pekerja Indonesia disebut menghadapi proses yang jauh lebih sulit.
Karena apa, ada orang Filipina yang kasusnya sama juga, paspornya hilang tapi ketika ke Kedubes Filipina di Arab Saudi langsung dibuat. Sementara kalau di kita itu susah minta ampun,”
tutupnya.






















