Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai masih menyisakan persoalan ketika objek yang hendak dirampas merupakan hasil tindak pidana yang tak memiliki harga pasar. Salah satu contohnya adalah satwa dilindungi seperti harimau dan gajah yang jadi objek perdagangan ilegal.
Akademisi Fakultas Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan persoalan itu perlu diperjelas agar tak menimbulkan kebingungan dalam menentukan nilai aset yang akan dirampas negara.
Pertama, perlu dipikirkan cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar,”
kata Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Aditya, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 2 RUU Perampasan Aset yang mencantumkan batas nominal aset paling sedikit Rp1 miliar untuk dapat dirampas.
Kalau dilihat di Pasal 6 ayat 2, di situ ada nominal Rp1 miliar paling sedikit aset bisa dirampas,”
ujarnya.
Aditya menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas karena tidak semua hasil tindak pidana dapat dinilai menggunakan harga pasar.
Kondisi itu menjadi rumit ketika objek tindak pidana berupa tumbuhan atau satwa liar yang dilindungi.
Ia mengaku sempat mendiskusikan persoalan tersebut bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pihak Kementerian Kehutanan. Dalam pembahasan itu, muncul persoalan mengenai tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU konservasi,”
kata Aditya.
Dalam UU konservasi, ada ketentuan pidana terkait TSL termasuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Aditya memberikan contoh apabila satwa seperti harimau atau gajah menjadi objek perdagangan ilegal.
Masalah muncul ketika perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Dalam kondisi demikian, satwa yang menjadi objek tindak pidana tetap berada sebagai barang yang perlu ditangani.
Nah, kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan. Kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah. Kemudian, tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset,”
ujarnya.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana negara menentukan nilai aset tersebut. Harimau atau gajah bukan komoditas yang dapat dinilai berdasarkan harga pasar secara legal, terlebih satwa tersebut dilindungi dan perdagangan bebasnya dilarang.
Terus kemudian untuk menilainya harimau ini bagaimana?”
kata Aditya.
Ia mempertanyakan mekanisme yang bisa digunakan apabila aset berupa satwa dilindungi masuk dalam skema perampasan aset. Sebab, satwa tersebut tak bisa begitu saja diperlakukan seperti aset biasa yang dapat dijual atau dilelang.
Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada,”
ujarnya.
Maka itu, Aditya minta pembentuk RUU Perampasan Aset memikirkan mekanisme penilaian untuk objek hasil tindak pidana yang tak memiliki harga pasar. Menurutnya, persoalan semacam ini perlu dijawab sejak awal agar penerapan aturan tidak menimbulkan masalah baru.
Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,”
kata Aditya.


























