Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset Hadapi Dilema
Nasional

Ada Harimau hingga Gajah dalam Perdagangan Ilegal, RUU Perampasan Aset Hadapi Dilema

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Agustus 31, 2026 5:34 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot. (Foto: AI).
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai masih menyisakan persoalan ketika objek yang hendak dirampas merupakan hasil tindak pidana yang tak memiliki harga pasar. Salah satu contohnya adalah satwa dilindungi seperti harimau dan gajah yang jadi objek perdagangan ilegal.

Akademisi Fakultas Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya Aditya Wiguna Sanjaya mengatakan persoalan itu perlu diperjelas agar tak menimbulkan kebingungan dalam menentukan nilai aset yang akan dirampas negara.

Pertama, perlu dipikirkan cara penentuan penilaian untuk hasil tindak pidana yang tidak memiliki harga pasar,”

kata Aditya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Aditya, persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 2 RUU Perampasan Aset yang mencantumkan batas nominal aset paling sedikit Rp1 miliar untuk dapat dirampas.

Kalau dilihat di Pasal 6 ayat 2, di situ ada nominal Rp1 miliar paling sedikit aset bisa dirampas,”

ujarnya.
Baca juga:
DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Demo Pati Timbulkan Tanda… Janji DPR RI mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset setelah aksi Aliansi Masyarakat…
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa… Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar…
Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset…
  • DPR Kebut RUU Perampasan Aset Usai Demo Pati Timbulkan Tanda Tanya
  • RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
  • Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik

Aditya menilai ketentuan tersebut perlu diperjelas karena tidak semua hasil tindak pidana dapat dinilai menggunakan harga pasar.

Kondisi itu menjadi rumit ketika objek tindak pidana berupa tumbuhan atau satwa liar yang dilindungi.

Ia mengaku sempat mendiskusikan persoalan tersebut bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pihak Kementerian Kehutanan. Dalam pembahasan itu, muncul persoalan mengenai tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Kalau di Kemenhut kita punya yang namanya UU konservasi,”

kata Aditya.
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak dan Tak Bertaji

Dalam UU konservasi, ada ketentuan pidana terkait TSL termasuk perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Aditya memberikan contoh apabila satwa seperti harimau atau gajah menjadi objek perdagangan ilegal.

Masalah muncul ketika perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal dunia atau melarikan diri. Dalam kondisi demikian, satwa yang menjadi objek tindak pidana tetap berada sebagai barang yang perlu ditangani.

Nah, kami diskusi kemudian muncul satu pertanyaan. Kalau di situ ada tindak pidana TSL, contoh yang diperdagangkan harimau atau gajah. Kemudian, tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ini kan jadi aset,”

ujarnya.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana negara menentukan nilai aset tersebut. Harimau atau gajah bukan komoditas yang dapat dinilai berdasarkan harga pasar secara legal, terlebih satwa tersebut dilindungi dan perdagangan bebasnya dilarang.

Terus kemudian untuk menilainya harimau ini bagaimana?”

kata Aditya.
Baca juga:
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran… Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai target…
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya… Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya mengakui kehadiran Ketua Umumnya Rosario de…
Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi… Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak…
  • DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak…
  • Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan…
  • Oktober Batas Akhir! Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Tapi Ada Syaratnya

Ia mempertanyakan mekanisme yang bisa digunakan apabila aset berupa satwa dilindungi masuk dalam skema perampasan aset. Sebab, satwa tersebut tak bisa begitu saja diperlakukan seperti aset biasa yang dapat dijual atau dilelang.

Mau dijual, dilelang, harga pasarannya juga tidak ada,”

ujarnya.

Maka itu, Aditya minta pembentuk RUU Perampasan Aset memikirkan mekanisme penilaian untuk objek hasil tindak pidana yang tak memiliki harga pasar. Menurutnya, persoalan semacam ini perlu dijawab sejak awal agar penerapan aturan tidak menimbulkan masalah baru.

Maka perlu dipikirkan aset-aset yang seperti ini,”

kata Aditya.

Tag:DPRperdagangan ilegalruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kamus Nyeleneh Warga Threads: Gibran Malah jadi Kode ‘Kosong’ hingga Prabowo Berarti ‘Asbun’
By Ani Ratnasari
Ilustrasi kamus ala warga Threads.
1
Misterius! Markas GRIB Jaya di Kebon Jeruk Terbakar Dini Hari, Penyebabnya Belum Terungkap
By Rahmat Baihaqi
Kondisi posko ormas GRIB Jaya pasca terbakar.
2
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
3
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
4
BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi
By Ani Ratnasari
Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
5

BERITA LAINNYA

Gedung Mahkamah Konstitusi
Nasional

Anggaran MK 2027 Bisa Bengkak Jadi Rp427,8 Miliar, Ada Dana untuk Renovasi dan Ambulans

Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran Rp67 miliar untuk tahun 2027. Dana…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Sejumlah pengungsi beraktivitas di area pengungsian SMK Muhammadiyah Manggarai Timur, Pota, Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur
Nasional

Klaim Prabowo Soal Penanganan Gempa NTT Berbeda dengan Fakta Lapangan

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut penanganan bencana gempa Nusa Tenggara Timur…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Rapat antara Komisi III DPR dengan mitra kerja, 31 Agustus 2026.
Nasional

Kebutuhan Kejagung 2027 Menggelembung, Minta Tambahan Rp22,1 Triliun

Kejaksaan Agung meminta tambahan dana Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027 guna…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan pimpinan Komisi I DPR beri keterangan pers.
Nasional

8 WNI Disebut Direkrut Rusia untuk Perang Lawan Ukraina, Ini Kata Menhan Sjafrie

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin mengaku belum menerima laporan terkait klaim intelijen…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up