Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 31 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • KPK
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?
Nasional

RUU Perampasan Aset Bisa Sasar 13 Jenis Kejahatan, Masyarakat Biasa Ikut Terancam?

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Agustus 31, 2026 11:15 am
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 jam lalu
Share
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot.
Ilustrasi RUU Perampasan Aset yang tengah disorot. (Foto: AI).
SHARE

Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar memburu harta hasil korupsi. Setidaknya ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat berujung pada perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan publik. 

Baca juga:
RS Lapangan Berstruktur Balon di NTT Jadi Penyelamat, Dokter Tetap… Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendirikan dua rumah sakit (RS) lapangan berbasis tenda udara…
Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset…
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA Babak penentuan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan dengan menetapkan KH…
  • RS Lapangan Berstruktur Balon di NTT Jadi Penyelamat, Dokter Tetap Operasi Saat…
  • Habiburokhman Wanti-wanti UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Lawan Politik
  • Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA

Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,”

kata Habiburokhman, Senin, 31 Agustus 2026. 

Dari 13 pintu tersebut, korupsi hanya menjadi salah satunya. Jenis tindak pidana lain yang diusulkan masuk yakni narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.

Pintu lainnya mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Kemudian ada tindak pidana di bidang pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Dengan cakupan tersebut, perampasan aset nantinya berpotensi menyentuh lebih banyak perkara dan kelompok masyarakat. Kekhawatiran pun muncul bahwa kewenangan tersebut dapat menyeret masyarakat biasa meski mereka bukan pejabat.

Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat,”

ujar Habiburokhman.
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak dan Tak Bertaji

Khawatir Rampas Aset Rakyat

Dia menambahkan, kekhawatiran itu memang muncul dalam masukan yang diterima Komisi III. Salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang masuk dalam daftar 13 jenis kejahatan tersebut.

Dia juga menyinggung kekhawatiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Habiburokhman, Ahok khawatir UU Perampasan Aset nantinya digunakan untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

Kekhawatiran tersebut menjadi relevan, karena kewenangan perampasan aset bukan lagi hanya ditempatkan dalam konteks pemberantasan korupsi. Begitu 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan, ruang kerja aparat juga menjadi jauh lebih luas.

Baca juga:
ISPA di Kalbar Tembus 165 Ribu, Paru-paru Jutaan Rakyat Kalimantan… Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus jadi sorotan. Persoalan…
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ekonom Ramal Rupiah Tetap Loyo… Terpilihnya Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026–2031 diyakini…
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran… Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai target…
  • ISPA di Kalbar Tembus 165 Ribu, Paru-paru Jutaan Rakyat Kalimantan Dipertaruhkan
  • Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ekonom Ramal Rupiah Tetap Loyo hingga 5…
  • DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember, Ada Kekhawatiran Isinya Dibajak…

Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum,”

katanya.

Namun Habiburokhman menegaskan, luasnya cakupan bukan berarti aset masyarakat dapat dirampas begitu saja. Dia mengungkapkan, konstitusi menjamin asas persamaan di muka hukum sehingga setiap pelanggaran harus diproses tanpa melihat jabatan atau latar belakang pelakunya.

Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,”

ujarnya.

Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya seberapa banyak tindak pidana yang bisa membuka jalan menuju perampasan aset, tetapi juga seberapa kuat pengawasan terhadap aparat yang menjalankannya.

Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,”

tegasnya.
Di Depan Warga Pati, Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan di 2026

Kini Komisi III, kata Habiburokhman, tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. 

Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset,”

ujarnya.

Dia juga mendorong adanya sanksi berlapis bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, mulai dari sanksi hukum, etika, profesi hingga pidana.

Tag:Berita PentingDPRhabiburokhmanKorupsiruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA
By Natania Longdong
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
1
Profil Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih: Cicit KH Hasyim Asy’ari, Pernah Menjadi Pelaut hingga Memimpin Tebuireng
By Ani Ratnasari
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (kedua kanan) menandatangani pakta integritas usai ditetapkan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
2
Muktamar NU Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU, Sistem Satu Suara Diganti AHWA
By Hardani Triyoga
Pelaksaan Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur
3
Viral Hercules Muncul Saat Kerusuhan Usai Demo DPR, GRIB Jaya Ungkap Alasan Sebenarnya
By Rahmat Baihaqi
Aksi demo ricuh di sekitar DPR, Jakarta.
4
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ekonom Ramal Rupiah Tetap Loyo hingga 5 Tahun ke Depan
By Anisa Aulia
Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/nz)
5

BERITA LAINNYA

Update Gempa Bumi Susulan di Flores NTT, 31 Agustus 2026. (Sumber: IG @infobmkg)
Nasional

BMKG Catat 10.232 Gempa Susulan di Flores NTT, 188.161 Warga Mengungsi

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat hingga Senin, 31 Agustus 2026…

Ani Ratnasaridusep-malik
By
Ani Ratnasari
Dusep Malik
19 menit lalu
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031.
Nasional

Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026–2031, Dipilih Lewat Musyawarah AHWA

Babak penentuan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan dengan menetapkan KH…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Silaturahmi Kapolri bersama Garda Satya NKRI.
Nasional

Kapolri Ungkap Potensi Garda Satya NKRI, Bisa Jadi Kekuatan Baru Pemersatu Bangsa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai Garda Satya NKRI memiliki potensi untuk…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
17 jam lalu
KRL melintas di perlintasan sebidang kereta api di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Sumber: Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/tom)
Nasional

Pengamanan Perlintasan Kereta Digeber, 154 Gardu JPL Rampung dan 746 Petugas Baru Disiapkan

KAI Properti terus memperkuat keselamatan di perlintasan sebidang dengan mempercepat pembangunan pos…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up