Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset membuka pintu jauh lebih luas dari sekadar memburu harta hasil korupsi. Setidaknya ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat berujung pada perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hal yang banyak dipertanyakan publik.
Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,”
kata Habiburokhman, Senin, 31 Agustus 2026.
Dari 13 pintu tersebut, korupsi hanya menjadi salah satunya. Jenis tindak pidana lain yang diusulkan masuk yakni narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Pintu lainnya mencakup tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Kemudian ada tindak pidana di bidang pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Dengan cakupan tersebut, perampasan aset nantinya berpotensi menyentuh lebih banyak perkara dan kelompok masyarakat. Kekhawatiran pun muncul bahwa kewenangan tersebut dapat menyeret masyarakat biasa meski mereka bukan pejabat.
Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat,”
ujar Habiburokhman.
Khawatir Rampas Aset Rakyat
Dia menambahkan, kekhawatiran itu memang muncul dalam masukan yang diterima Komisi III. Salah satunya berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang masuk dalam daftar 13 jenis kejahatan tersebut.
Dia juga menyinggung kekhawatiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Habiburokhman, Ahok khawatir UU Perampasan Aset nantinya digunakan untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.
Kekhawatiran tersebut menjadi relevan, karena kewenangan perampasan aset bukan lagi hanya ditempatkan dalam konteks pemberantasan korupsi. Begitu 13 jenis tindak pidana masuk dalam cakupan, ruang kerja aparat juga menjadi jauh lebih luas.
Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum,”
katanya.
Namun Habiburokhman menegaskan, luasnya cakupan bukan berarti aset masyarakat dapat dirampas begitu saja. Dia mengungkapkan, konstitusi menjamin asas persamaan di muka hukum sehingga setiap pelanggaran harus diproses tanpa melihat jabatan atau latar belakang pelakunya.
Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,”
ujarnya.
Karena itu, persoalan utamanya bukan hanya seberapa banyak tindak pidana yang bisa membuka jalan menuju perampasan aset, tetapi juga seberapa kuat pengawasan terhadap aparat yang menjalankannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat,”
tegasnya.
Kini Komisi III, kata Habiburokhman, tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset,”
ujarnya.
Dia juga mendorong adanya sanksi berlapis bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, mulai dari sanksi hukum, etika, profesi hingga pidana.




























