Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu membuka ruang bagi negara untuk tetap mengejar harta hasil kejahatan meski proses hukum terhadap pelaku mengalami kendala.
Dia berpendapat mekanisme non-conviction based (mekanisme perampasan atau penyitaan aset oleh negara yang berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan atau vonis pemidanaan terhadap pelaku di pengadilan) perlu diatur secara terbatas agar aset hasil tindak pidana tetap dapat dirampas negara dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka meninggal, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Perampasan aset dilakukan negara terhadap hasil tindak pidana, tetapi harus dibuka kemungkinan mekanisme nonpidana secara terbatas yaitu negara tetap dapat merampas hasil kejahatan meskipun proses penegakan hukum pidana terkendala, misalnya dalam hal tersangka meninggal dunia, tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi tersebut, penegak hukum tetap dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan,”
kata Oce dalam keterangan resmi yang diterima Owrite.id, Selasa, 1 September 2026.
Batasan
Dia mengingatkan mekanisme tersebut harus disertai batasan yang tegas mengenai aset yang dapat dikejar penegak hukum dan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi celah bagi negara untuk merampas harta yang diperoleh secara sah.
“Definisi Aset harus dibatasi hanya aset hasil tindak pidana. Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah juga dapat disita penegak hukum,”
ujar Oce.
Kepastian mengenai batasan tersebut penting agar pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan hak atas harta kekayaan.























