Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap ribuan peredaran narkotika jenis ketamin yang dikemas dalam cairan vape untuk perangkat rokok elektrik.
Ribuan liquid vape yang dilakukan uji laboratorium, hampir seluruhnya dinyatakan positif mengandung ketamin.
“Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, ada 1.420 sampel (99 persen) di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin,”
ucap Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.
Ribuan cairan vape tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh kapal Fuchangxing I di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 24 Agustus 2026.
Tim gabungan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang mengandung ketamin HCI dikemas dalam 40 karung di buritan kapal. Petugas pun memeriksa dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Suyudi menerangkan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional dengan Kapal MV Ashley yang sebelumnya diungkap juga di Kepulauan Riau. Termasuk hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penemuan 800 kilogram ketamin ini menjadi alarm serius menyusul maraknya peredaran narkotika lewat modus baru.
Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika
Berdasar fenomena tersebut, BNN mendesak agar pemerintah menetapkan ketamin masuk ke dalam golongan narkotika. Sebab penyelundupan narkotika dikemas dengan cairan vape menjadi modus baru yang kian berkembang teknologi rokok listrik.
“Pada sejumlah sampel cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,”
ujar Suyudi.
Menurutnya, para bandar narkoba memanfaatkan celah regulasi untuk mengelabuhi aparat. Di satu sisi, ketamin secara resmi belum belum masuk ke dalam golongan narkotika, melainkan berstatus sebagai obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang diawasi ketat.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kami memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelap (ketamin),”
kata Jenderal Polri itu.
Suyudi menegaskan pihaknya bersama tim gabungan akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.























