Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 1 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Prabowo Subianto
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di Banyak Kampus
Hukum

Gawat! KPK Sebut Praktik ‘Pengkondisian’ Mahasiswa Baru Diduga Marak di Banyak Kampus

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: September 1, 2026 11:47 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (kpk.go.id)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau maba tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi. KPK menduga pola serupa juga berpotensi terjadi di sejumlah kampus lain.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menangani kasus korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja. Tapi, di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,”

kata Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Selasa, 1 September 2026.
Baca juga:
KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Purbaya: Titik Awal Perbaikan ke… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe…
"Benteng Moral" Roboh: OTT Rektor Unsoed Bikin Kampus Kehilangan Muka Operasi tangkap tangan KPK terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq…
Kasus Unsoed: Masuk Kampus atau Masuk Dompet? ICW Bongkar Celah… Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch Nisa Rizkiah Zonzoa mengatakan penangkapan…
  • KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Purbaya: Titik Awal Perbaikan ke Depan
  • "Benteng Moral" Roboh: OTT Rektor Unsoed Bikin Kampus Kehilangan Muka
  • Kasus Unsoed: Masuk Kampus atau Masuk Dompet? ICW Bongkar Celah di Jalur…

Sebelum dugaan korupsi di lingkungan Unsoed, KPK sudah lebih dulu menemukan praktik korupsi di Unila pada 2022. Pasca menangani perkara korupsi Unila, KPK langsung mengeluarkan surat edaran pencegahan di lingkungan kampus.

KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri. Kemudian, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,”

jelas Budi.

Meski KPK sudah memberikan surat edaran, kasus korupsi di lingkungan kampus masih saja tetap terjadi.

Budi mengimbau masyarakat atau mahasiswa agar tak ragu melapor ke KPK bila menemukan indikasi praktik rasuah di lingkungan kampus. Baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun lainnya.

KPK juga memastikan akan menelaah laporan tersebut. Lalu, dianalisis dan akan ditindaklanjuti.

Budi menyampaikan penting agar entitas di kampus secara serius bisa menindaklanjuti. Ia mengingatkan agar kasus yang ditangani KPK jadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas.

Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,”

ujar Budi.

Adapun kasus dugaan korupsi Unsoed berawal dari 14 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Dari salah satu pihak yang diamankan yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq.

Dari hasil gelar perkara dan penyidikan, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut yakni:

1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin 24 Agustus 2026 menjelaskan penetapan tersangka dibagi menjadi tiga kluster yakni pemerasan, gratifikasi, dan mahar.

Gerbang Mahasiswa Baru: KPK Ungkap Dugaan Modus Rektor Unsoed Sodiq

Untuk kelompok pemerasan, Sodiq mengakui adanya pematokan harga Rp650 juta untuk calon maba lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

Norman yang merupakan wakil rektor memerintahkan pihak swasta Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) memberitahukan hal tersebut kepada orangtua yang ingin mendaftar menjadi Mahasiswa FK.

Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,”

jelas Taufik.

Namun, bukannya dapat karpet VIP, anak orangtua yang sudah membayar malah tak lolos seleksi. Para orangtua pun naik pitam dan menuntut pengembalian uang. Namun, Dian dan Adhi tidak sanggup mengembalikan uang Rp650 juta karena sudah digunakan.

Jadi, artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,”

ujar Taufik.

Setelah memberitahu hal tersebut kepada Wakil Rektor Norman, dia kemudian minta izin Rektor Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta agar bisa mengembalikan uang itu.

Sebagai gantinya, pihak swasta dijanjikan pelunasan pinjamannya dengan membayar pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed di antaranya pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,”

jelas Taufik.

Pada kluster gratifikasi terjadi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq memerintahkan kepada keponakan, Mulyono disertai kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.

Mulyono lantas menerima uang Rp680 juta dari penerimaan maba FK Unsoed dan diketahui Sodiq. Uang itu kemudian dipakai membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,”

lanjut Taufik.

Sementara pada kluster mahar yakni kelompok tawar menawar terjadi pada 2026. Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto menginisiasi melakukan ‘negosiasi’ dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Baca juga:
60 Kasus Korupsi di Kampus, ICW Soroti Kerapuhan “Pagar” Pengawasan Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Nisa Rizkiah Zonzoa berujar…
Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Ombudsman: Alarm bagi Perguruan Tinggi Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan dugaan korupsi dalam proses seleksi jalur…
KPK Bongkar Babak Baru Kasus Bogor, Sprindik Sudah Terbit tapi… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan…
  • 60 Kasus Korupsi di Kampus, ICW Soroti Kerapuhan “Pagar” Pengawasan
  • Dugaan Korupsi Jalur Mandiri Unsoed, Ombudsman: Alarm bagi Perguruan Tinggi
  • KPK Bongkar Babak Baru Kasus Bogor, Sprindik Sudah Terbit tapi Tersangka Belum…

Sepanjang Eko rutin berkomunikasi dengan pengepul tersebut, terjadi ‘tawar menawar mahar’ yang juga diketahui Sodiq.

Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,”

ujar Taufik.

Singkat cerita, ‘tawar menawar mahar’ tersebut disepakati dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),”

jelas Taufik.

Eko kemudian melaporkan uang itu ke Sodiq. Sehingga, Eko mendapat akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.

Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,”

kata Taufik.

Tag:GratifikasiKPKMahasiswa barupenyidikanunsoed
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Mulai 1 September Harga BBM Pertamina Naik: Dexlite Tembus Rp23.700 per Liter
By Natania Longdong
Pengendara sepeda motor melintas usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax 92 di SPBU MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/8/2026).
1
Viral Warga Bogor Segel Alfamart Minta Bangunan Dialihfungsikan Jadi Kopdes Merah Putih, Netizen: Emang Bakal Laku?
By Ani Ratnasari
Alfamart di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor
2
Boleh Delulu, Asal Tetap Action: Bongkar Mitos di Balik Tren Gen Z Gemar Manifesting
By Ani Ratnasari
Ilustrasi tren gen Z terkait manifesting di media sosial.
3
Anak Terancam Gagal Dapat Beasiswa Karena Data Desil, DPR Desak Pemerintah Bertindak
By Rahmat Tunny
Anggota Komisi X DPR RI, Stevano Rizki Adranacus.
4
Setelah 20 Tahun, Lionel Messi Akhirnya Pensiun dari Timnas Argentina
By Hadi Febriansyah
Lionel Messi kenag sulitnya lawan Swiss di Piala Dunia 2014
5

BERITA LAINNYA

Satgas PKH kuasai lahan 105,37 hektare milik PT Singlurus Pratama yang berlokasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hukum

Bikin ‘Paru-Paru IKN’ Rusak: Satgas PKH Kuasai 105,37 Hektare Tambang Ilegal PT Singlurus

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan 105,37 hektare…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
16 jam lalu
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (kiri) dan Anthony Thomas Van Der Heyden (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (27/8/2026).
Hukum

Rp306 Miliar vs. 2 Tahun Penjara: Vonis Kasus Satelit Kemhan Bikin Warganet Geram

Warganet geram atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
16 jam lalu
Ilustrasi obat.
Hukum

MK Hidupkan Lagi Anti-evergreening, Jalan Obat Generik Kian Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menghidupkan kembali ketentuan anti-evergreening dalam Undang-Undang Paten. Putusan ini…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
17 jam lalu
Kejagung ungkap dugaan korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) senilai Rp401 miliar. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor Nikel PT CNI, Negara Rugi Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan kasus korupsi Tata Kelola Nikel oleh PT…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up