Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru atau maba tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi. KPK menduga pola serupa juga berpotensi terjadi di sejumlah kampus lain.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menangani kasus korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja. Tapi, di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,”
kata Jubir KPK Budi Prasetyo di kantornya, Selasa, 1 September 2026.
Sebelum dugaan korupsi di lingkungan Unsoed, KPK sudah lebih dulu menemukan praktik korupsi di Unila pada 2022. Pasca menangani perkara korupsi Unila, KPK langsung mengeluarkan surat edaran pencegahan di lingkungan kampus.
KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri. Kemudian, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,”
jelas Budi.
Meski KPK sudah memberikan surat edaran, kasus korupsi di lingkungan kampus masih saja tetap terjadi.
Budi mengimbau masyarakat atau mahasiswa agar tak ragu melapor ke KPK bila menemukan indikasi praktik rasuah di lingkungan kampus. Baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun lainnya.
KPK juga memastikan akan menelaah laporan tersebut. Lalu, dianalisis dan akan ditindaklanjuti.
Budi menyampaikan penting agar entitas di kampus secara serius bisa menindaklanjuti. Ia mengingatkan agar kasus yang ditangani KPK jadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas.
Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,”
ujar Budi.
Adapun kasus dugaan korupsi Unsoed berawal dari 14 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus 2026. Dari salah satu pihak yang diamankan yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq.
Dari hasil gelar perkara dan penyidikan, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut yakni:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Senin 24 Agustus 2026 menjelaskan penetapan tersangka dibagi menjadi tiga kluster yakni pemerasan, gratifikasi, dan mahar.
Untuk kelompok pemerasan, Sodiq mengakui adanya pematokan harga Rp650 juta untuk calon maba lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).
Norman yang merupakan wakil rektor memerintahkan pihak swasta Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) memberitahukan hal tersebut kepada orangtua yang ingin mendaftar menjadi Mahasiswa FK.
Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,”
jelas Taufik.
Namun, bukannya dapat karpet VIP, anak orangtua yang sudah membayar malah tak lolos seleksi. Para orangtua pun naik pitam dan menuntut pengembalian uang. Namun, Dian dan Adhi tidak sanggup mengembalikan uang Rp650 juta karena sudah digunakan.
Jadi, artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri,”
ujar Taufik.
Setelah memberitahu hal tersebut kepada Wakil Rektor Norman, dia kemudian minta izin Rektor Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta agar bisa mengembalikan uang itu.
Sebagai gantinya, pihak swasta dijanjikan pelunasan pinjamannya dengan membayar pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed di antaranya pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,”
jelas Taufik.
Pada kluster gratifikasi terjadi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Sodiq memerintahkan kepada keponakan, Mulyono disertai kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
Mulyono lantas menerima uang Rp680 juta dari penerimaan maba FK Unsoed dan diketahui Sodiq. Uang itu kemudian dipakai membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,”
lanjut Taufik.
Sementara pada kluster mahar yakni kelompok tawar menawar terjadi pada 2026. Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto menginisiasi melakukan ‘negosiasi’ dengan pihak pengepul untuk memeras calon maba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.
Sepanjang Eko rutin berkomunikasi dengan pengepul tersebut, terjadi ‘tawar menawar mahar’ yang juga diketahui Sodiq.
Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,”
ujar Taufik.
Singkat cerita, ‘tawar menawar mahar’ tersebut disepakati dengan total Rp1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),”
jelas Taufik.
Eko kemudian melaporkan uang itu ke Sodiq. Sehingga, Eko mendapat akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.
Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,”
kata Taufik.


























