Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara memburu aset hasil tindak pidana korupsi berbasis data guna membaca pola transaksi hingga penelusuran aliran dana.
Penelusuran aset menjadi penting guna membongkar hubungan antara pelaku, aliran dana, dan aset terkait perkara.
“Pemanfaatan analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset, yang sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi,”
ucap Budi dalam keterangannya, Selasa 1 September 2026.
Pendekatan berbasis data menjadi modal aparat penegak hukum menelusuri aliran dana bahkan menelusuri aset hasil tindak pidana. Dalam hal ini, auditor investigatif berperan penting membuntuti aset hasil korupsi.
“Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat membantu memperkaya analisis, sekaligus memperkuat proses penelusuran aset,”
ujar dia.
Segera Sahkan RUU
Maka, KPK mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Sebab aturan itu dapat memperkuat instrumen hukum dalam rangka pemulihan kerugian negara.
Budi berujar penguatan asset recovery harus berjalan beriringan dengan tindak pidana korupsi asal dalam rangka memberantas tindak pidana rasuah.
Selain itu, KPK juga mendorong penguatan ratifikasi UNCAC, termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta.
“Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,”
tutur Budi.
Hal ini menjadi tidak kalah penting memastikan uang dan aset korupsi dimaksimalkan kembali ke tangan negara.
“Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”
tutup Budi.























