Judi online (judol) belum masuk dalam 13 kriteria tindak pidana yang diumumkan Komisi III DPR RI sebagai sasaran perampasan aset.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan, judol masih menjadi salah satu materi yang terbuka untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Terlebih, praktik judol berlangsung tanpa henti dan memiliki persoalan serius dalam penelusuran aliran dananya.
Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,”
jelas Abdullah dalam keterangannya, pada Rabu, 2 September 2026.
Masih Pendalaman Pembahasan


Abdullah mengatakan, keputusan akhir mengenai judol akan bergantung pada hasil pendalaman dan pembahasan. Jika ditemukan alasan yang kuat, judol terbuka untuk dimasukkan sebagai sasaran perampasan aset.
Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,”
ungkapnya.
Sikap tersebut sebenarnya telah disampaikan Abdullah sejak pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya.
Dalam RDPU bersama ACTA pada Juli 2026, ia mempertanyakan efektivitas RUU tersebut apabila tidak dapat menjangkau aset hasil judi online.
Menurut Abdullah, pemberantasan judol membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya.
Sebab, penanganan perkara judol memiliki tantangan tersendiri karena pelaku dapat menyembunyikan identitas dan memindahkan aliran uang.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?”
katanya.
Judol Berlangsung Terus Menerus


Ia juga melihat karakter judol berbeda dengan korupsi. Jika korupsi biasanya berkaitan dengan peristiwa atau momentum tertentu, aktivitas judol berlangsung terus menerus dan dapat dilakukan kapan saja.
Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,”
jelasnya.
Karena itu, Abdullah mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada tindak pidana korupsi. Cakupan aturan tersebut, menurut dia, perlu dikaji agar dapat digunakan menghadapi tindak pidana lain yang memiliki karakter luar biasa.

























