Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan sejumlah fungsi penting pada 2027.
Bahkan, anggaran untuk menjangkau masyarakat yang sulit mengakses Komnas HAM hingga penyelidikan pelanggaran HAM berat tercatat Rp0.
Pengaduan proaktif, biasanya kami lakukan 3 sampai 5 kali kegiatan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau keterbatasan akses ke Komnas HAM. Alhamdulillah ini nol rupiah untuk tahun depan,”
kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, dikutip dari YouTube Parlemen Tv, Rabu, 2 September 2026.
Menurut Anis, program pengaduan proaktif yang selama ini digunakan untuk mendatangi masyarakat dengan keterbatasan akses tak dapat anggaran pada 2027.
Selain itu, Komnas HAM juga tak memperoleh anggaran untuk penyelidikan tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang direncanakan ditangani pada tahun depan.
Kemudian, penanganan perkara, penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat. Ini tahun depan ada 3 perkara, anggarannya nol rupiah,”
jelas Anis.
Kondisi serupa terjadi pada sejumlah layanan lain. Anis menyampaikan anggaran untuk pengamatan situasi HAM terhadap isu tertentu serta penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara dugaan pelanggaran HAM juga sama-sama tidak tersedia.
Kemudian penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara dugaan pelanggaran HAM, ini juga nol rupiah,”
lanjutnya.
Menurut Anis, minimnya anggaran itu tak lepas dari komposisi pagu Komnas HAM 2027 yang dinilai tidak proporsional.
Dapat Rp94,23 Miliar
Dalam rapat tersebut, Anis memaparkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan memperoleh pagu gabungan Rp133,54 miliar untuk 2027.
Dari total itu, Komnas HAM dapat Rp94,23 miliar. Sedangkan, Komnas Perempuan memperoleh Rp39,30 miliar.
Dijelaskan Anis, tak ada alokasi anggaran untuk program dukungan manajemen di kedua lembaga tersebut. Anggaran non-operasional yang tersedia hanya berada pada program pemajuan dan penegakan HAM.
Itu pun mayoritas adalah untuk output program prioritas nasional sebesar 71 persen. Dan, hanya tersisa 29 persen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,”
tutur Anis.
Meski demikian, Komnas HAM masih punya anggaran untuk sejumlah kegiatan penanganan pelanggaran HAM.
Sekitar Rp467 juta dialokasikan untuk menangani 300 aduan pelanggaran HAM. Kemudian Rp1,1 miliar untuk sekitar 263 perkara yang ditangani melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan.
Ada pula Rp825 juta untuk menangani sekitar 65 perkara melalui mekanisme mediasi.
Komnas HAM juga mengalokasikan Rp664 juta untuk penanganan aduan pelanggaran HAM di enam wilayah sekretariat provinsi.
Sementara itu, pemenuhan hak sekitar 850 korban pelanggaran HAM berat mendapat alokasi Rp5,2 miliar.
Anis menilai pembagian anggaran tersebut menciptakan ketimpangan dan berpotensi menghambat kerja Komnas HAM dalam menjalankan mandatnya.
Tentu saja hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan menjadi penghalang bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga,”
ujarnya.
Anis bilang kterbatasan anggaran itu juga berpotensi membuat Komnas HAM tak mampu menangani seluruh laporan masyarakat. Setiap tahun, lembaga tersebut rata-rata menerima sekitar 3.000 aduan dugaan pelanggaran HAM.
Yang pertama tentu adalah Komnas HAM tidak dapat menangani secara keseluruhan aduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang setiap tahun rata-rata kami menerima 3.000 aduan,”
kata Anis.
Selain jumlah aduan yang tak tertangani, Anis mengatakan, keterbatasan dana juga dapat mempersempit jangkauan pemantauan dan mediasi di lapangan.
Kondisi itu berisiko memengaruhi proses verifikasi faktual hingga kecepatan Komnas HAM merespons situasi yang bersifat darurat.
Tak berhenti di situ, sejumlah agenda pemajuan HAM juga terancam tidak berjalan. Di antaranya penyusunan pedoman penetapan standar dan norma HAM, pengelolaan serta pemutakhiran data HAM, hingga pendidikan dan pelatihan HAM bagi pihak-pihak strategis.

























