Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai harus diperkuat agar kasus yang terus berulang setiap musim kemarau tidak kembali terjadi.
Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengatakan pemerintah perlu memastikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, termasuk korporasi.
To the point, karena ini diskusinya adalah dukungan untuk efek jera. Sebenarnya kita capek juga kalau ngomongin soal kebakaran hutan dan lahan, sudah berulang kali kita setiap musim kemarau umumnya soal ini,”
kata Adib dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya, pola penanganan karhutla selama ini tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi.
Penegakan hukum harus menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar pelaku tidak menganggap sanksi sebagai risiko yang ringan.
Denda Kecil
Adib juga menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang disebut mencapai Rp1,5 triliun. Menurutnya, nominal tersebut masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan keuntungan korporasi maupun luas lahan yang dikuasai.
Saya kira perlu penekanan. Dan penekanan tadi kalau Bang Riyono saya catat itu datanya bahwa ada PNBP denda korporasi 1,5 triliun. Saya kira kan masih kecil,”
ucapnya.
Lebih jauh dia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya oknum perusahaan yang terlibat dalam aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan lahan.
Kenapa sih takut? Setelah itu, boleh cek misalnya realitas di lapangan itu teman-temannya banyak melakukan peneliti yang suka merusak itu memang oknum dari perusahaan korporasi-korporasi besar itu sering terjadi,”
jelasnya.
Dia menilai, persoalan karhutla juga tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai kewenangan antarinstansi.
Dikatakan Adib, masyarakat tidak berkepentingan dengan siapa lembaga yang memiliki kewenangan, melainkan bagaimana kebakaran dapat dicegah dan pelakunya diproses secara tegas.
Kalau kita lihat bahwa di kementerian itu sudah ada, mau Kementerian Lingkungan Hidup, mau kementerian kehutanan, apapun pasalnya itu kejadiannya soal apakah ini lahan apapun ini hutan enggak ada urusan. Sebenarnya yang terbukti adalah hari ini hutan itu kebakaran, efeknya imbas negatifnya itu banyak ke masyarakat,”
pungkasnya.
Penegakan hukum harus diarahkan untuk memberikan efek jera, bukan sekadar menjadi respons setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan sanksi yang dijatuhkan benar-benar mampu mencegah terulangnya karhutla pada musim kemarau berikutnya.






















