Sekitar 20-30 persen wilayah kelola Masyarakat Adat di Indonesia disebut tumpang tindih dengan kawasan pertambangan. Temuan tersebut diungkap Working Group ICCAs Indonesia (WGII) dalam peluncuran kertas kebijakan dan peta kawasan terlarang untuk pertambangan mineral di Universitas Gadjah Mada, pada 2 September lalu.
Koordinator Eksekutif WGII Cindy Julianti mengatakan dari sekitar 29 juta hektare kawasan yang dikelola Masyarakat Adat, sekitar 23 juta hektare di antaranya mengalami tumpang tindih dengan fungsi kawasan. Sebagian dari wilayah tersebut juga berada di kawasan pertambangan.
Tumpang tindih antara pertambangan dan wilayah kelola Masyarakat Adat ini juga ditemukan WGII,”
kata Cindy dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Wilayah Adat Masih Terancam Eksploitasi


Menurut Cindy, persoalan perlindungan tidak berhenti pada wilayah adat yang telah ditetapkan atau dijaga sebagai kawasan konservasi.
Ia menilai masih terdapat celah yang membuat kawasan bernilai ekologis dan penting bagi Masyarakat Adat berpotensi kembali dibuka untuk eksploitasi.
Areal yang dikonservasi, terutama yang dijaga Masyarakat Adat dan komunitas lokal, masih disebut sebagai kawasan cadangan,”
ujarnya.
Cindy mengatakan status tersebut menunjukkan bahwa kawasan yang saat ini dikonservasi belum sepenuhnya terbebas dari ancaman eksploitasi.
Wilayah yang dijaga Masyarakat Adat dan komunitas lokal berpotensi kembali menjadi sasaran ketika sumber daya di kawasan yang telah dialokasikan untuk pertambangan mulai menipis.
Jadi kawasan konservasi pun belum benar-benar aman,”
beber Cindy.
Finansialisasi Alam Ikut Jadi Sorotan
Cindy juga menyoroti munculnya berbagai agenda finansialisasi alam yang dinilai turut memberikan tekanan terhadap wilayah yang selama ini dilindungi oleh Masyarakat Adat.
Temuan tersebut menjadi bagian dari kertas kebijakan dan peta kawasan terlarang untuk pertambangan mineral yang diluncurkan sembilan organisasi masyarakat sipil.
Peta itu mendefinisikan tujuh elemen kunci dengan nilai lingkungan, ekologi, alam, dan sosial yang dinilai kritis sehingga semestinya ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi pertambangan.



























