Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026.
Namun, Sahroni mengakui pengesahan aturan tersebut belum tentu mengakhiri polemik di tengah masyarakat dan justru berpotensi memunculkan perdebatan baru.
Perampasan aset apa pun ceritanya, 15 Desember tolong dicatat, direkam, 15 Desember kalau pun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok,”
kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Advokat di Gedung DPR RI, Senin, 7 September 2026.
Menurut dia, setelah RUU tersebut disahkan, bukan tidak mungkin perdebatan justru kembali memanas. Sahroni bahkan sudah memprediksi akan muncul berbagai tafsir mengenai substansi aturan yang baru disahkan.
Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti. ‘Oh ini katanya begini, ini katanya begini,’”
ucapnya.
Meski begitu, Sahroni menegaskan DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target. Dia menyebut pengesahan pada 15 Desember merupakan bagian dari janji pimpinan DPR.
Tapi sesuai janji pimpinan DPR, 15 Desember dipastikan diketok,”
jelas Sahroni.
Di sisi lain, Sahroni mengingatkan agar aturan baru tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru dalam penerapannya. Menurut dia, pemberantasan korupsi memang harus menjadi tujuan utama, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang sewenang-wenang.
Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,”
tegasnya.
Sahroni kemudian menyinggung penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Dia menyoroti besarnya nilai aset yang dapat terdampak apabila mekanisme perampasan aset diterapkan tanpa perhitungan yang matang.
Kalau dia dituntut dengan asumsi bakar hutan, berapa nilai ribuan triliun kelapa sawit itu di Kalimantan? Kan enggak logika, Pak,”
ungkapnya.
Karena itu, Sahroni menilai masyarakat perlu mendapat penjelasan yang utuh mengenai substansi RUU Perampasan Aset.
Dia tidak ingin aturan tersebut dipahami secara keliru seolah-olah pemerintah sedang menggunakan pemberantasan korupsi untuk membungkam kritik.
Kita enggak ingin Bapak-Bapaklah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan,”
terangnya.
Sahroni menegaskan, semangat utama RUU Perampasan Aset tetap harus diarahkan pada pemberantasan korupsi. Namun, kewenangan yang lahir dari aturan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Yuk, kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pedomannya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenang-wenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,”
pungkasnya.






















