Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri meneken nota kerjasama dengan kepolisian Malaysia dalam dalam penindakan tindak pidana narkoba lintas negara.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan ada sejumlah kesepakatan strategis saat pertemuan Bilateral ke-14 di Genting Highlands, Pahang, Malaysia.
Perwakilan kedua belah pihak membahas berbagai isu strategis terkait penanganan kejahatan narkotika lintas negara dan upaya peningkatan kerja sama bilateral,”
kata Eko dalam keterangannya, Senin, 7 September 2026.
Dalam kerja sama itu, Polri dan kepolisian Malaysia sepakat jika Warga Negara Malaysia terlibat tindak pidana di Indonesia khususnya terkait narkoba akan dilakukan melalui jalur resmi police to police.
“Jalur ini dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional. Dengan tetap menembuskan informasi resmi kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal,” jelas Eko.
Menurut Eko, kepolisian Malaysia punya kendala internal untuk proses legislasi memasukkan zat-zat New Psychoactive Substances (NPS) ke dalam Undang-Undang Narkotika Malaysia.
Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan celah hukum dalam penindakan peredaran NPS di wilayah Malaysia,”
tutur Eko.
Eko mengatakan dalam kesepakatan itu kepolisian Malaysia turut menyinggung strategi penangkapan buron alias DPO.
Dia mengatakan jika buron tersebut terdeteksi di Malaysia, pelaku tak diharuskan bergantung pada proses ekstradisi yang panjang dan birokratis.
Menurutnya, alternatif yang diusulkan adalah pembatalan atau pematian paspor oleh Imigrasi.
Sehingga status WN Indonesia tersebut menjadi illegal stay (pendatang ilegal). Dengan status ilegal, proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia akan jauh lebih mudah dan cepat dilakukan,”
jelas Eko.
Polri menyoroti pentingnya peningkatan sharing informasi intelijen mengenai identitas dan pergerakan bandar besar atau jaringan lapis atas (mastermind) sindikat narkoba Internasional yang sulit dibongkar.
Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan,”
tutur Eko.
Eko mengatakan Polri juga membahas jalur peredaran narkoba yang marak terjadi di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka menghubungkan Kalimantan dengan Sabah, Serawak.
Dia mengatakan dalam beberapa kasus yang diungkapkan Polri, WN Malaysia dan WNI kerap terlibat kerja sama berbagai macam modus operandi.
Diperlukan kerja sama konkret di sisi pencegahan (preventif) untuk menanggulangi hal tersebut,”
lanjut Eko.
Maka itu, sejumlah usulan itu sudah disepakati kerjasama antara Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM) dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Dia bilang kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan ini.
Guna memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara mulai dari pertukaran informasi, analisis teknis, hingga upaya penindakan bersama,”
ujar Eko.



























