Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memeriksa Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto, Senin 7 September 2026. Dia direncanakan untuk diperiksa dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Mohammad Fikri Thobari.
Selain Herimanto, penyidik turut menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo.
Hari ini, Senin 7 September 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RW dan HRM,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin 7 September 2026.
Pemeriksaan terhadap keduanya merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya.
Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK,”
kata Budi.
Korupsi Proyek
Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Dia menunjuk tiga perusahaan ‘rekanan’ yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
























