Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa polisi dan jaksa dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong.
Mereka diduga mendapatkan uang Tunjangan Hari Raya (THR). Duit itu diduga hasil pemerasan Mohammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong nonaktif karena terjerat dalam kasus suap ini.
“Para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati kepada pihak-pihak eksternal dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,”
ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Rabu, 22 April 2026.
Saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, yakni anggota Polda Bengkulu AKP Muslim, anggota Polres Rejang Lebong Rico Andrica, jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Marjek Ravilo dan Jaksa Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Ranu Wijaya, dan seorang PNS Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRKPK Kabupaten Rejang Lebong Nia.
Modus pemberian THR kerap dilakukan oleh para Kepala Daerah termasuk Fikri. Dalam kasus ini, Fikri meminta fee dari proyek pekerjaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp91,13 miliar.
“Modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar seperti Forkopimda, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap,”
kata Budi.
Tindak Lanjut Perkara
Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PUPRKPK tahun anggaran 2026. Dia meminta jatah 10-15 persen dari nilai proyek. Melalui orang kepercayaannya, B. Daditama, Fikri mengatur plotting proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP senilai Rp91,13 miliar.
Dia menunjuk tiga perusahaan ‘rekanan’ yaitu PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi untuk mengerjakan paket proyek. Hasilnya, politikus partai PAN itu mengantongi uang panas Rp980 juta yang diterima secara bertahap.
Fikri disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31/1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Sementara tiga tersangka yang berasal dari pihak swasta, dijerat Pasal 605 Ayat (1) atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

