Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma Strategi Redam Demo
Politik

Pimpinan DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Lucius: Itu Cuma Strategi Redam Demo

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 7, 2026 5:45 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 jam lalu
Share
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). ( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom.)
SHARE

Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditandatangani bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026 mulai dipertanyakan status dan kekuatan kelembagaannya, setelah dalam surat itu tidak ada tandatangan Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, menilai kesepakatan tertulis tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai keputusan resmi DPR sebagai lembaga negara. Menurutnya, pimpinan DPR tidak bisa mengambil keputusan yang mengikat seluruh lembaga hanya berdasarkan kesepakatan dengan massa aksi tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan DPR.

Pimpinan DPR tak bisa mengambil keputusan mewakili DPR dengan publik atau rakyat tanpa persetujuan paripurna DPR,”

katanya saat dihubungi Owrite, Senin, 7 September 2026.
RUU Perampasan Aset Jangan Multitafsir, Batas Perampasan Harus Diperjelas

Karena itu, Lucius menilai sulit menganggap kesepakatan tertulis antara sejumlah empat wakil ketua DPR dan perwakilan massa Pati tersebut sebagai keputusan yang mengikat secara kelembagaan, baik terhadap internal DPR maupun publik.

Karena itu sulit rasanya menganggap kesepakatan tertulis antara beberapa pimpinan DPR dan perwakilan massa Pati sebagai sesuatu yang mengikat untuk internal DPR dan juga untuk publik,”

ucapnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, kesepakatan tersebut pada dasarnya hanya mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan. Artinya, dokumen tersebut tidak otomatis berubah menjadi keputusan resmi DPR sebagai lembaga tinggi negara.

Kesepakatan antara pimpinan DPR dan wakil masyarakat Pati itu hanya mengikat mereka-mereka saja. Jadi bukan sebuah keputusan resmi lembaga DPR sebagai lembaga tinggi negara,”

tegas Lucius.

Lanjut Lucius, posisi tersebut penting dibedakan karena pembentukan undang-undang memiliki mekanisme kelembagaan yang harus dilalui. 

Surat komitmen pimpinan DPR tidak dapat menggantikan proses pembahasan dan pengambilan keputusan dalam forum resmi DPR.

Jadi ngga ada kekuatan dari Kesepakatan tertulis itu terhadap publik dan juga DPR sebagai lembaga,”

jelasnya.

Lucius bahkan melihat surat tersebut lebih sebagai langkah politik untuk merespons tekanan massa yang sedang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus lalu. 

Saat itu, massa AMPB membubarkan diri setelah menerima komitmen pimpinan DPR mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. 

Saya melihat Kesepakatan itu adalah inisiatif sejumlah pimpinan DPR untuk merespons tuntutan aksi sesaat dari perwakilan masyarakat Pati saja untuk meredakan suasana, untuk mengkondusifkan situasi ngga lebih,”

ungkapnya.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan,… Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan…
📰
Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak… Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai…
Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara… Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menggunakan batas ancaman pidana penjara empat…
  • RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal
  • Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal…
  • Batas 4 Tahun RUU Perampasan Aset Dinilai Rasional, Tapi Negara Jangan Asal…

Bukan Keputusan Final

Dengan demikian, Lucius meminta publik tidak serta-merta memperlakukan surat tersebut sebagai keputusan final DPR mengenai kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan. 

Sebab, DPR sendiri menyatakan pengesahan tetap harus dilakukan melalui Rapat Paripurna, dengan target paling lambat 15 Desember 2026. 

Kita ngga bisa berharap banyak pada Kesepakatan itu dan menganggap waktu pengesahan RUU Perampasan Aset yang disepakati adalah sebuah keputusan resmi kelembagaan yang wajib dipatuhi,”

terangnya.

Lucius menduga langkah tersebut lebih dimaksudkan untuk mengakhiri ketegangan di lapangan daripada menjadi keputusan yang langsung mengikat seluruh anggota DPR.

Itu kayaknya strategi pimpinan DPR saja agar demonstrasi bisa segera berakhir,”

pungkasnya.
Tag:Disahkan 15 DesemberFormappiLucius KarusPuan Maharaniruu perampasan asetSufmi Dasco AhmadSurat KesepakatanTidak Sah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
BYD Siapkan Denza N8L EV, SUV 6 Penumpang dengan Jarak Tempuh hingga 960 Km
By Hadi Febriansyah
Penampakan Denza N8L EV. (Sumber: Denza)
1
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
By Hadi Febriansyah
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, TransNusa Ambil Langkah Ini
2
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni: Besok Ribut Lagi
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
3
Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Level III Siaga! Radius 3 Km Wajib Dihindari
By Natania Longdong
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
4
Jangan Kaget! Suhu Jakarta Hari Ini Bisa Tembus 35 Derajat, Cek Wilayahnya
By Syifa Fauziah
Ilustrasi aktivitas warga di tengah terik cuaca Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Politik

Habiburokhman Balik Jawab Tudingan DPR Lamban, RUU Perampasan Aset Tak Bisa Asal Disahkan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjawab tudingan terhadap DPR yang dinilai…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal mendengarkan paparan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono (kiri) alias Botok di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Politik

RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal

Janji tiga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Ketua DPR RI, Puan Maharani
Politik

Sebaran Abu Anak Krakatau Meluas ke Jakarta, DPR Minta Pemerintah Tak Bekerja Secara Parsial

Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah tak menangani dampak erupsi Gunung…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat penanganan sejumlah bencana yang terjadi di Indonesia secara hybrid dari Istana Merdeka. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden).
Politik

RI Dikepung Bencana, Prabowo: Ini Takdir Kita, Negara yang Berada di Ring of Fire

Presiden RI Prabowo Subianto menilai Indonesia harus selalu siap menghadapi bencana alam…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up