Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah (PR) serius di berbagai daerah. Polri mencatat sedikitnya ada 78 titik rawan konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan konflik antara perusahaan atau pihak swasta dan masyarakat menjadi salah satu tipologi yang terpetakan.
Data tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin, 7 September 2026.
Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi IMP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,”
ungkap Syahardiantono.
Pengecekan Aplikasi Internal
Syahardiantono memastikan data tersebut tidak sekadar berasal dari pemetaan administratif. Polri mengaku telah melakukan pengecekan melalui aplikasi internal dan mengonfirmasi langsung kepada direktur yang menangani persoalan tersebut di masing-masing Polda.
Ini sudah kita cek di aplikasi, bahkan kita konfirmasi langsung kepada para direktur yang menangani,”
ujarnya.
Konflik antara korporasi dan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang muncul ketika legalitas tanah secara formal tidak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.
Polri menemukan adanya kasus ketika tanah yang secara administratif memiliki legalitas untuk kepentingan industri atau perkebunan ternyata telah digarap masyarakat secara turun-temurun.
Konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat, terjadi saat terbitnya produk legalitas atas tanah untuk kepentingan industri, perkebunan, yang secara formil memiliki legalitas, namun secara materiil objek tanah dimaksud telah digarap secara turun-temurun oleh masyarakat setempat,”
kata Syahardiantono.
Persoalan serupa, menurut dia, juga dapat terjadi pada sektor pertambangan dan pariwisata. Artinya, sengketa tidak semata-mata muncul karena tidak adanya dokumen legalitas, tetapi juga karena perbedaan antara dokumen formal dengan kondisi penguasaan tanah yang sebenarnya.


Konflik Antarwarga
Selain konflik perusahaan dengan masyarakat, Polri memetakan sejumlah bentuk konflik agraria lainnya. Di antaranya konflik antarwarga akibat legalitas kepemilikan tanah yang saling tumpang tindih, termasuk persoalan batas wilayah.
Konflik juga terjadi antara pemerintah dan masyarakat. Salah satunya muncul dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional, seperti jalan tol, bendungan, dan kawasan ekonomi.
Polri turut menemukan konflik pada areal perkebunan PTPN dengan masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan yang di lapangan sudah menjadi permukiman warga juga disebut berpotensi memicu konflik.
Produk pemerintah berupa penetapan sebuah kawasan menjadi kawasan hutan, namun secara kondisi di lapangan, kawasan tersebut telah berdiri pemukiman masyarakat, juga menyumbang potensi konflik,”
ujar Syahardiantono.
Di sisi lain, konflik juga dapat terjadi antara pemerintah dan perusahaan. Salah satu pemicunya adalah tidak sinkronnya peta kawasan hutan, areal penggunaan lain, maupun lahan sawah dilindungi.
Kondisi tersebut dapat berujung pada terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU yang tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun lahan sawah yang dilindungi.
Polri Tekankan Pencegahan Konflik


Syahardiantono mengatakan keberadaan 78 titik rawan konflik tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk memperkuat langkah pencegahan. Menurut dia, penanganan konflik tidak seharusnya selalu menunggu sampai sengketa berkembang menjadi perkara pidana.
Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut, Polri memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,”
tegasnya.
Karena itu, Polri mengaku aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah untuk melakukan identifikasi serta verifikasi konflik agraria sejak dini.
Syahar berharap, langkah tersebu dapat mencegah konflik meluas sekaligus membuka ruang penyelesaian sebelum berujung pada benturan di lapangan.
























