Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat korporasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk tersangka dugaan korupsi transfer pricing dan underinvoicing kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Dalam kasus ini, kejagung sebelumnya telah menjerat dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) inisial BP dan SR terlebih dahulu.
Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,”
ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar saat konferensi pers, Senin, 7 September 2026.
Manipulasi HS Code Produk
Saiful menerangkan PT TPL diduga melakukan underinvoicing dengan dengan memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk pengolahan bubur kertas atau pulp dan perhutanan untuk perusahaan DP Macau Marketing International, serta Asia Pacific Rayon.
Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,”
kata Saiful.
Dalam pelaksanaan penjualannya, PT TPL diduga memanipulasi dokumen transfer pricing atau TP DOC dan laporan SPT Pajak Badan guna dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.
Namun perusahaan tersebut diduga bersekongkol dengan dua ASN DJP Kemenkeu memanipulasi ekspor pulp dan menerima sejumlah uang dari perusahaan.


Melawan Hukum
Saiful menyebut, PT TPL bersama dua ASN itu melawan hukum tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP. Serta tidak melakukan audit audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara.
Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,”
terangnya.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp2 triliun.
Pada tersangka dijerat melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor secara primair, serta Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Tipikor secara subsidair.























