Ketua KPK Setyo Budiyanto mewanti-wanti Undang-Undang Perampasan Aset jangan sampai jadi celah disalahgunakan aparat maupun kepentingan kelompok tertentu.
Setyo menegaskan, prinsip utama dari UU Perampasan Aset itu sendiri jangan sampai aparat penegak hukum justru melanggar hukum itu sendiri.
Prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum. Itu yang paling dipedomani oleh aparat penegak hukum,”
ucap Setyo kepada wartawan, Senin 7 September 2026.
Jangan Jadi Alat Kepentingan


Menurutnya, jika ada kelompok tertentu yang justru memanfaatkan saat RUU Perampasan Aset telah disahkan, jelas-jelas sangat bertentangan dengan substansi undang-undang itu sendiri,
Meski begitu, Setyo meyakini anggota DPR telah mengantisipasi menutup ruang terjadinya celah dalam undang-undang itu.
Saya yakin pembuat undang-undang akan mengantisipasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peluang untuk melakukan pelanggaran hukum terhadap eh rancangan undang-undang tersebut,”
tuturnya.
KPK Lakukan Kajian
Ketua KPK mengaku telah membuat sejumlah kajian sebelum RUU Perampasan Aset akan disahkan yang ditargetkan pada Desember 2026 mendatang.
Katanya, hasil kajian itu telah diserahkan ke Kepala Biro Hukum KPK untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Meski demikian, Setyo enggan membeberkan hasil daripada kajian itu.






















