Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat seiring besarnya kewenangan yang akan diberikan kepada negara.
Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan tanpa batas kewenangan yang jelas, perampasan aset berisiko membuka ruang penyimpangan hingga berubah menjadi alat balas dendam politik.
Selain memberikan kewenangan merampas harusnya juga memberikan kewenangan pengawasannya tidak hanya kepada pengawas-pengawas yang secara umum,”
kata Prof. Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pengawasan umum.
Harus ada lembaga atau mekanisme khusus yang mampu memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan dalam menangani suatu perkara.
Tetapi pengawasan seperti komisi-komisi, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Kejak) dan Komisi Kepolisian (Kepol) tetap pengawas khusus perampasan aset berkaitan dengan suatu perkara,”
ucapnya.
Pangkas Proses Panjang
Lebih jauh dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan perkara.
Mekanisme tersebut berpotensi memangkas proses panjang yang selama ini harus ditempuh melalui jalur peradilan pidana maupun perdata.
UU ini untuk mempersingkat (potong kompas) kewenangan eksekusi peradilan baik oleh kejaksaan (pidana) maupun oleh pengadilan (perdata) yang proses keduanya membutuhkan proses peradilan yang panjang,”
jelasnya.
Namun, justru karena memberikan kewenangan yang besar dan bertujuan mempercepat proses, Abdul Fickar menilai aturan tersebut harus dibuat dengan batas yang sangat tegas.
Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mengejar hasil kejahatan malah menciptakan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu kewenangan merampas ini harus diidentifikasi dan terinci secara jelas dan pasti, agar pada pelaksanaannya justru tidak banyak melahirkan penyimpangan, bahkan juga bisa berubah menjadi alat balas dendam politik,”
tegas Fickar.
Peringatan tersebut menjadi penting karena perampasan aset menyangkut langsung hak kepemilikan seseorang.
Ketika kewenangan negara diperluas untuk mengambil atau menguasai aset, maka harus tersedia mekanisme pengawasan yang mampu mencegah tindakan sewenang-wenang.






















