Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 9 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / RUU Perampasan Aset Punya Kuasa Besar, Pakar: Jangan Jadi Senjata Balas Dendam Politik
Hukum

RUU Perampasan Aset Punya Kuasa Besar, Pakar: Jangan Jadi Senjata Balas Dendam Politik

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: September 8, 2026 5:41 pm
By
Rahmat Tunny
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
1 hari lalu
Share
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: AI).
SHARE

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat seiring besarnya kewenangan yang akan diberikan kepada negara. 

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Prof. Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan tanpa batas kewenangan yang jelas, perampasan aset berisiko membuka ruang penyimpangan hingga berubah menjadi alat balas dendam politik.

Selain memberikan kewenangan merampas harusnya juga memberikan kewenangan pengawasannya tidak hanya kepada pengawas-pengawas yang secara umum,”

kata Prof. Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 8 September 2026.
RUU Perampasan Aset Dijadikan Taruhan Jabatan, Peneliti BRIN: Harus Kelembagaan, Bukan Personal

Menurutnya, pengawasan terhadap kewenangan perampasan aset tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme pengawasan umum. 

Harus ada lembaga atau mekanisme khusus yang mampu memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara berlebihan dalam menangani suatu perkara.

Tetapi pengawasan seperti komisi-komisi, seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Kejak) dan Komisi Kepolisian (Kepol) tetap pengawas khusus perampasan aset berkaitan dengan suatu perkara,”

ucapnya.

Pangkas Proses Panjang

Lebih jauh dia menjelaskan, RUU Perampasan Aset pada dasarnya dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan perkara. 

Mekanisme tersebut berpotensi memangkas proses panjang yang selama ini harus ditempuh melalui jalur peradilan pidana maupun perdata.

UU ini untuk mempersingkat (potong kompas) kewenangan eksekusi peradilan baik oleh kejaksaan (pidana) maupun oleh pengadilan (perdata) yang proses keduanya membutuhkan proses peradilan yang panjang,”

jelasnya.

Namun, justru karena memberikan kewenangan yang besar dan bertujuan mempercepat proses, Abdul Fickar menilai aturan tersebut harus dibuat dengan batas yang sangat tegas. 

Baca juga:
RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor Kortastipidkor Polri menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mampu membuat efek jera…
Kesepakatan Dasco dengan Aktivis Pati Soal RUU Perampasan Aset Bukan… Pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan perwakilan aktivis Pati…
BRIN Desak DPR Serius Sahkan RUU Perampasan Aset, Bukan karena… Harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dinilai harus benar-benar ditindaklanjuti…
  • RUU Perampasan Aset: Polri Persiapkan "Laboratorium" Kejar Harta Koruptor
  • Kesepakatan Dasco dengan Aktivis Pati Soal RUU Perampasan Aset Bukan Otomatis Keputusan…
  • BRIN Desak DPR Serius Sahkan RUU Perampasan Aset, Bukan karena Tuntutan Rakyat

Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk mengejar hasil kejahatan malah menciptakan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Karena itu kewenangan merampas ini harus diidentifikasi dan terinci secara jelas dan pasti, agar pada pelaksanaannya justru tidak banyak melahirkan penyimpangan, bahkan juga bisa berubah menjadi alat balas dendam politik,”

tegas Fickar.

Peringatan tersebut menjadi penting karena perampasan aset menyangkut langsung hak kepemilikan seseorang. 

Ketika kewenangan negara diperluas untuk mengambil atau menguasai aset, maka harus tersedia mekanisme pengawasan yang mampu mencegah tindakan sewenang-wenang.

Tag:PengawasanProf. Abdul Fikar Hadjarruu perampasan asetSalah PergunakanSenjata Balas Dendam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rahmat Tunny OWRITE
ByRahmat Tunny
Asisten Redaktur
Follow:
Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar Magister Ilmu Komunikasi dari Universitas Mercu Buana ini memiliki pengalaman lebih dari satu dekade di jurnalistik — termasuk sebagai redaktur di Fajar.co.id dan Liputan.co.id, serta sebagai Media Communication Officer di lembaga riset IDEA Analitycal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Heboh Teori Konspirasi Erupsi Enam Gunung Api Ala Ulta Levenia, Netizen: “Gaya Obrolan Cowok jam 12 Malam!”
By Ani Ratnasari
Tangkap layar dari YouTube Bukan Kaleng-kaleng
1
Viral Momen Teddy Turunkan Mic Prabowo Saat Rapat Bencana, Netizen: “Seakrab Itu?”
By Ani Ratnasari
Penampakan Tangan Setkan Teddy arahkan microfon Presiden Prabowo. (Sumber: X/@txtdrimedia)
2
Bukan Cuma Reshuffle, Prabowo Diminta Hapus Semua Wamen demi Efisiensi Anggaran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
3
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 9 September 2026: Jaktim Hujan Ringan, Lima Wilayah Lain Cerah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi prakiraan cuaca di Jakarta.
4
Persija Jakarta Dikaitkan dengan Ivan Mamut, Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara
By Hadi Febriansyah
Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong
5

BERITA LAINNYA

Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Lilitan Korupsi Rejang Lebong Menjalar, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC

KPK menyita sebuah dokumen elektronik saat menggeledah kediaman Direktur PT CMC Eko…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Ilustrasi kamera live stream.
Hukum

Saweran Berujung Borgol, Bareskrim Gulung Enam Pelaku Live Vulgar TikTok-Tevi

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Rp40 Miliar Seret Nama Febrie Adriansyah, Pengacara Bongkar Dugaan Pencatutan

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menduga kliennya hanya korban…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriasnyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, 3 September 2026.
Hukum

Geger! Jaksa Agung Disebut dalam BAP Tan Kian soal Rp40 Miliar, Ini Kata Febri Diansyah

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak yakin Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up