Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
RUU tersebut mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang nantinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri mengatakan rancangan tersebut terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Materinya mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan atas prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria,”
kata Iman dalam rapat pleno Baleg di Gedung DPR RI pada Senin, 7 September 2026 malam.
Salah satu poin utama draf tersebut adalah pembentukan BRAN. Badan ini dirancang memiliki fungsi melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.
BRAN juga tidak berdiri sendiri tanpa mekanisme pengawasan. Panja mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, BRAN diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala mengenai penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI.
Pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang dilaksanakan BRAN juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Draf RUU itu mengatur cakupan reforma agraria secara luas. Tak hanya redistribusi tanah, tetapi juga penentuan lokasi prioritas, pendaftaran objek reforma agraria dari masyarakat. Selain itu, identifikasi dan inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
Panja juga memasukkan mekanisme restitusi tanah dan redistribusi tanah kepada subjek reforma agraria. Legalitas hak atas tanah juga diarahkan kepada kelompok yang selama ini rentan seperti petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Penyelenggaraan Reforma Agraria dalam RUU ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi,”
ujar Iman.
Kemudian, yang jadi perhatian adalah pengaturan mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah.
Panja memasukkan ketentuan penataan, pengendalian, serta pembatasan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.
Dengan ketentuan itu, reforma agraria tak hanya diarahkan untuk membagikan atau melegalisasi tanah. Negara juga didorong mengendalikan konsentrasi penguasaan tanah agar pemanfaatan sumber agraria tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
RUU ini juga mengatur penyelesaian konflik agraria. Partisipasi masyarakat ditempatkan dalam sejumlah tahapan mulai dari penyelesaian konflik, redistribusi dan restitusi tanah, hingga pemberdayaan subjek reforma agraria.
Objek reforma agraria sendiri tidak dibatasi hanya pada tanah. Panja merumuskan objek reforma agraria meliputi tanah dan sumber agraria lainnya yang jadi sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sementara, subjek reforma agraria ditetapkan oleh BRAN. Subjek tersebut mencakup orang perorangan, kelompok masyarakat, dan masyarakat adat. RUU juga mengatur hak dan kewajiban para subjek reforma agraria.
Iman mengatakan Panja telah melakukan pembahasan dengan sejumlah kementerian, lembaga, komisi di DPR, hingga organisasi masyarakat sipil.
Proses tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Panja berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasan ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
kata Iman.
Adapun Ketua Baleg Bob Hasan minta persetujuan peserta rapat terhadap laporan hasil penyusunan Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Apakah laporan dari Ketua Panja terkait dengan penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui?”
kata Bob Hasan.
Peserta rapat menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu, sehingga draf RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat melanjutkan proses pembahasan pada tahapan berikutnya.






















